Gayus Lumbuun sebut MA bakal terbitkan Perma soal praperadilan
"Ini yang dipandang oleh MA agar ada petunjuk dari MA," kata dia.
Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan, gejolak praperadilan selama ini terjadi karena belum ada peraturan baku. Sebab, landasan hukum para hakim dalam memutuskan gugatan praperadilan hanya mengacu pada Pasal 77 KUHAP, walaupun sudah diperluas dengan putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
"Praperadilan bergejolak bukan dari putusannya, tapi dari alasan putusan, itu persoalan karena landasan hukumnya berbeda-beda, baik dari penyidik, tersangka dan lain-lain," kata Gayus dalam diskusi di Bakul Kopi, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/6).
Menurutnya, penting adanya batasan dan landasan hukum yang mengatur mekanisme praperadilan tersebut. Berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, lembaga tersebut berwenang membentuk peraturan baru setingkat Undang Undang berupa Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
"Ini yang dipandang oleh MA agar ada petunjuk dari MA, petunjuk itu di atur undang-undang lho, jadi saya tidak berpikir itu melanggar undang-undang, tapi justru tidak menjalankan undang-undang (jika tidak dilakukan)," terang dia.
Diketahui, praperadilan mulai banyak menjadi perbincangan ketika Komjen Budi Gunawan mengajukan gugatan atas statusnya sebagai tersangka. Langkah tersebut kemudian diikuti oleh banyak tersangka korupsi yang ditangkap oleh KPK.
Baca juga:
KPK keluarkan sprindik baru, eks Walkot Makassar ajukan praperadilan
Pihak Suroso sebut praperadilan ditolak akibat akal-akalan KPK
PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Suroso Atmo Martoyo
Suasana sidang BW saat cabut gugatan praperadilan
Bambang Widjojanto kembali cabut gugatan praperadilan
KPK waspadai tren kalah di praperadilan
KPK tantang eks Wali Kota Makassar kembali ajukan praperadilan
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"