Gebrakan Awal 2019, KPK Borgol Tahanan Korupsi
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, salah satu tahanan KPK Tubagus Cepy Setiadhy tampak masuk ke Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan dengan tangan diborgol untuk menjalani pemeriksaan. Kendati diborgol, para koruptor juga tetap memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan peraturan tentang pemborgolan tahanan korupsi. Aturan tentang pemborgolan tersebut mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, salah satu tahanan KPK Tubagus Cepy Setiadhy tampak masuk ke Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan dengan tangan diborgol untuk menjalani pemeriksaan. Kendati diborgol, para koruptor juga tetap memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Cepy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan Kabupaten Cianjur. Cepy hari ini diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar. Cepy sendiri merupakan kakak ipar dari Irvan.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan rencana untuk menerapkan peraturan yang mengatur tentang pemborgolan tahanan usai menjalani pemeriksaan. Dia pun akan mempertimbangkan agar aturan tersebut dapat dimulai pada 2019.
"Kita udah punya Perkom (Peraturan Komisi) sebetulnya. Perkom itu mirip dengan teman-teman di kepolisian, begitu menjadi tersangka dan tahanan kemudian setelah keluar pemeriksaan itu kan diborgol," jelas Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/12).
"Mudah mudahan nanti bisa diterapkan di tahun 2019," sambung Agus.
Agus juga berharap adanya perubahan terhadap Undang-Undang terkait sanksi sosial di masyarakat terhadap koruptor. Dia menilai sanksi sosial di masyarakat dapat membawa efek jera bagi para koruptor.
"Kita juga berharap ada perubahan terhadap UU kita yang memungkinkan sanksi sosial. Bisa aja kan melakukan itu mungkin bisa membuat orang menjadi agak sungkan ya agak malu untuk melakukan korupsi karena memang hukumannya termasuk yang akan diterima dari masyarakat," ucapnya.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK: Pemborgolan Tahanan Korupsi untuk Tingkatkan Keamanan
Geledah Kantor PSPAM Kementerian PUPR, KPK Sita dokumen dan Rp 800 Juta
Dalami Suap Proyek Air Minum PUPR, KPK Juga Geledah Kantor PT WKE
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati nonaktif Cianjur
Saut Situmorang Sebut Ketua KPK Pantas Jadi Panelis Debat Capres
KPK Geledah Kantor Satker PSPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR