Gelapkan dana beasiswa, bekas rektor Unsyiah ditahan
Rencananya dia ditahan selama 20 hari ke depan.
Mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Darni M Daud resmi ditahan oleh Kejari Banda Aceh. Darni Daud ditahan di Rutan 2B Kajhu pukul 17.00 WIB selama 20 hari ke depan, setelah Kejari memeriksanya sejak pukul 9.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Darni ditahan atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Jaringan Pengembangan Daerah (JPD) dan Guru Daerah Terpencil (Gurdacil) dari mata Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) anggaran 2009 - 2010. Darni dituduh telah menggelapkan sejumlah beasiswa tersebut pada saat ia sedang menjabat sebagai rektor Unsyiah.
Selain Darni, ikut ditahan oleh Kejari adalah mantan Dekan Fakultas FKIP Unsyiah, Yusuf Aziz dan Kepala Bidang Keuangan Gurdacil, Mukhlis atas dugaan yang sama.
"Kita telah tahan ketiga tersangka tersebut, kita tahan di rutan 2B Kajhu Aceh Besar," kata Kejati Banda Aceh, Husni Tamrin di Banda Aceh, Selasa (24/9).
Dijelaskan Husni, dia ditahan Darni dan dua orang tersangka lainnya untuk memudahkan pemeriksaan memperdalam kasus tersebut untuk dilimpahkan pada meja pengadilan. "Kita tahan untuk mempermudah pemeriksaan," imbuhnya.
Pantauan merdeka.com di Kejari Banda Aceh, Darni Daud langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejari pukul 16.00 WIB yang telah di parkir di depan Kejari setelah selesai diperiksa sejak pagi.
Penahanan Darni bersama dua tersangka lainnya dibenarkan oleh kuasa hukum Darni Daud. "Benar, tadi sudah dibawa ke Rutan 2B Kajhu usai diperiksa di Kejari," ujar kuasa hukum Darni, Amin Said saat diminta konfirmasi.