Gelapkan Mobil Rental, 2 Pemalsu Dokumen di Gianyar Ditangkap
Polsek Sukawati, Gianyar, Bali, meringkus dua pelaku penggelapan mobil dan pemalsuan surat negara. Dua rekan mereka masih diburu petugas.
Kedua tersangka yang ditangkap bernama I Gusti Putu Noor Hairul (37), warga Kabupaten Jembrana, Bali, dan Ni Made Emi Riana Wulandari (34), warga Kabupaten Tabanan, Bali. Keduanya ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (11/9). Dua rekan mereka, Gede dan Wayan , belum tertangkap dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Mereka diduga merupakan anggota sindikat penipuan atau penggelapan mobil, serta pemalsuan surat negara seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, NPWP, hingga surat perizinan usaha," kata Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan, Kamis (16/9).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana konten kriminal dapat meningkatkan kepercayaan diri dan kemampuan memecahkan masalah? Dengan mengikuti petunjuk dan alur cerita yang rumit, serta berusaha mengungkapkan misteri, dapat melibatkan otak dan membuat perjalanan menjadi lebih produktif.
-
Siapa yang dicatut namanya dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya.
-
Siapa yang mengatakan bahwa konten kriminal dapat meningkatkan kemampuan memecahkan masalah? Hal senada juga dikatakan seorang psikolog TV dan pakar kriminal Emma Kenny.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa saja fungsi sidik jari selain untuk bukti kriminal? Setiap orang memiliki dua gagasan tentang sidik jari: pertama, sidik jari membantu meningkatkan cengkeraman. Kedua, sidik jari membantu meningkatkan persepsi sentuhan,” kata Roland Ennos, peneliti biomekanik dan profesor biologi tamu di Universitas Hull di Inggris, dikutip dari Live Science.
Kasus ini terungkap atas laporan korban I Ketut Artayasa, pada Selasa (17/8). Saat itu pegawai korban bernama Voldy Runtukahu di Koperasi Seroja Blambangan Sejahtera, Jalan Pasekan Banjar Batuaji, Desa Batubulan Kangin, Sukawati, Kabupaten Gianyar, kedatangan seorang laki-laki yang mengaku bernama I Made Dedi Putrawan.
Laki-laki itu ingin menyewa kendaraan selama dua hari, yaitu satu unit mobil Toyota Cayla dengan Nopol DK 1929 DT. Karena dokumen yang dibawa lengkap, korban tidak curiga dan menyerahkan kendaraan itu.
Setelah dua hari, korban mencoba menghubungi laki-laki itu, karena masa sewanya telah habis.
"Kemudian dihubungi nomor telepon yang diberikan ternyata sudah tidak aktif. Selanjutnya pelapor (korban) melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukawati guna proses selanjutnya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian secara materiil sebesar Rp70 juta," imbuhnya.
Laporan itu ditindaklanjuti pihak kepolisian. Mereka melakukan penyelidikan dengan mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, polisi lantas melakukan penyelidikan ke wilayah Kabupaten Buleleng, Bali. Mereka menemukan mobil korban.
"Mobil ditemukan di rumah warga bernama I Ketut Iwan Sutayasa. Yang bersangkutan menginformasikan pada korban terkait keberadaan mobil tersebut, dan memang benar merupakan barang bukti penggelapan sesuai dengan yang dilaporkan korban," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di daerah Malang, Jawa Timur. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan ke daerah Malang, dan berhasil melakukan menangkap pelaku.
Saat diinterogasi, nama asli pelaku adalah I Gusti Putu Noor Hairul. Ia ternyata beraksi bersama temannya, Wayan Eka yang saat ini berstatus DPO.
Setelah berhasil menyewa mobil, pelaku membawa kendaraan itu ke tempat indekos Ni Made Emi Riana Wulandari di Blahbatuh, Kabupaten Tabanan, Bali.
"Dan mobil tersebut dijual di wilayah Singaraja (Buleleng) dengan nilai yang sangat murah, yakni Rp 12 juta. Uang penjualan mereka bagi rata," ungkapnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan identitas KTP palsu di mana KTP tersebut dibuat Ni Made Emi Riana Wulandari.
Sementara, Ni Made Emi Riana Wulandari mengakui telah membuatkan identitas KTP palsu kepada I Gusti Putu Noor Hairul. "Kita melakukan pengecekan barang- barang di dalam kamar indekos yang ditempati oleh yang bersangkutan. Ditemukan beberapa barang yang diduga untuk membuat surat-surat palsu, berupa stempel, bantalan tinta, blanko kosong KK, akta perkawinan, NPWP, KTP, rekening koran, buku tabungan, dan bermacam surat keterangan," jelas Ariawan.
Baca juga:
Modus Ingin Sewa, Ibu & Anak di Depok Bawa Kabur 40 Mobil Rental
Jual 5 Ha Lahan Milik Orang Lain, Eks Kades di Klungkung Ditangkap Satgas Mafia Tanah
Ketua Kwarnas Pramuka Akui Adhyaksa Lakukan Penyalahgunaan Wewenang
Polisi Segera SP3 Kasus David NOAH
Kasus Pelaporan Penggelapan David Noah Berujung Damai
Adhyaksa Dault Dipolisikan Terkait Dugaan Penggelapan Aset Kwarnas