Gelapkan Rp24 Miliar Dana Pembangunan RS Universitas Muria Kudus, Pengacara Diringkus
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap seorang pengacara berinisial MA (48). Dia diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp24 miliar atas proyek pembangunan rumah sakit yang dikelola oleh Universitas Muria Kudus (UMK).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap seorang pengacara berinisial MA (48). Dia diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp24 miliar atas proyek pembangunan rumah sakit yang dikelola oleh Universitas Muria Kudus (UMK).
Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, dalam aksinya, MA ini melibatkan dua pengurus yayasan UMK yakni LR (63) dan Z (52). Keduanya dipengaruhi hingga akhirnya turut terlibat dalam penyelewengan dana mahasiswa UMK.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Di mana lokasi kerusuhan antara warga dan polisi terjadi? Berawal dari Laporan yang Tak Direspons Semalam (14/8), terjadi kerusuhan antara warga dengan polisi di Dago, Kota Bandung, Jawa Barat.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
"Jadi perannya dia mengendalikan dan mempengaruhi pengurus YPUMK. Dia otak utamanya. MA sendiri statusnya orang luar yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepengurusan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK). Namun dari penyelidikan, yang bersangkutan telah mempengaruhi pengurus yayasan," kata Kombes Pol Dwi Subagio saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (23/5).
Uang yang digelapkan MA berasal dari dana proyek pembangunan rumah sakit yang sedang dikerjakan pihak kampus UMK. Kejanggalan muncul ketika penyidik menemukan bangunan rumah sakit baru berupa tiang pancang dan fondasi.
"Pada 2016 baru mulai pengerjaan. Ada aduan masuk kali pertama pada 2020. Bentuk rumah sakit ini sampai sekarang baru sebatas dibangun tiang pancang dan fondasi," ungkapnya.
Terbongkar dari Audit
Hingga akhirnya dari hasil audit yang dilakukan oleh pihak YPUMK diketahui selama kurun waktu 2012 hingga 2016 terdapat 44 kali transaksi pengeluaran dana total sebesar Rp 24.679.000.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh para tersangka.
"Pengeluaran dana tersebut di antaranya melalui pencairan cek milik yayasan, penarikan tunai di bank dari rekening yayasan dan penarikan tunai di kasir yayasan," ujarnya.
Berdasarkan hasil audit, pihak yayasan membuat laporan ke Polda Jateng pada tahun 2020. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Jateng yang melakukan serangkaian tindakan penyelidikan hingga akhirnya pada bulan April 2022 dibuatkan surat perintah penyidikan untuk menangani kasus itu
"Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang didapatkan petugas, ternyata dana tersebut dialirkan ke beberapa tempat oleh para tersangka untuk keperluan pribadi mereka, di antaranya untuk membeli mobil, tanah dan bangunan, bahkan ada yang digunakan untuk penggandaan uang," jelasnya.
Dana tersebut didapatkan para tersangka dengan cara melakukan konspirasi dan merekayasa berbagai dokumen guna mencairkan dana yayasan tanpa persetujuan pembina yayasan. "Tersangka MA bahkan membuat dokumen legalitas yang isinya seolah-olah membenarkan bahwa pihak yayasan memiliki utang kepada tersangka MA," jelasnya.
Libatkan Dimas Kanjeng
Dari hasil penyelidikan MA kedapatan mentransfer uang hasil kejahatannya kepada Dimas Kanjeng senilai Rp9 miliar.
"Uang Rp24 miliar itu setelah ditelusuri oleh penyidik kami dan PPATK, ada bukti mengalir ke kepentingan pribadi masing-masing. MA juga melakukan upaya penarikan rekening sebanyak 14 kali untuk dipakai membeli tanah, mobil dan bayar angsuran. Ada aliran dana juga yaitu uang Rp9 miliar yang masuk ke pihak Dimas Kanjeng yang dulu kasusnya sempat menyita perhatian publik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jayeng Kombes Dwi Subagio, Rabu (24/5).
Menurut dia aliran dana yang masuk ke rekening Dimas Kanjeng kemudian ditelisik oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng ditemukan Rp 9 miliar. Namun aliran dana Rp9 miliar tersebut telah dikembalikan oleh Dimas Kanjeng sebesar Rp7 miliar.
"Kami juga punya bukti transfer dan alat bukti pendukung yang kuat lainnya. Dana yang masuk ke rekening Dimas Kanjeng sebanyak Rp9 M dan yang dikembalikan oleh yang bersangkutan Rp7 miliar. Yang kirim balik dari pihaknya Dimas Kanjeng," ungkapnya.
Dari penyelidikan sementara, MA mengaku mengenal sosok Dimas Kanjeng ketika bertemu langsung beberapa tahun lalu. Kegiatan penggelapan dana proyek YPUMK, dilakukan MA dan dua pelaku lainnya selama rentang tahun 2012-2016.
"Tersangka ditahan dan diamankan petugas. Modusnya pembayaran untuk rumah sakit dan seolah untuk utang piutang. Ternyata ini kasus penggelapan dalam jabatan," jelasnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai UU tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai 20 tahun penjara. Khusus MA disangka melakukan penggelapan uang dalam jabatan.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun. Dan untuk pidana TPPU Pasal 3 ancaman hukumannya 20 tahun ditambah denda Rp10 miliar," tutupnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita berbagai jenis sertifikat dan dokumen surat yang didapat dari sejumlah bank BPR.
"Barang buktinya akte surat keputusan dan pencatatan pembukuan. Satu bendel sertifikat tanah dan disita dari BPR Boyolali berupa buku tanah dan dari BPR Kudus. Tersangka melakukan TPPU dengan mengatasnamakan istri dan orang tuanya. Sehingga kami menjerat dia dengan persangkaan penggelapan dan TPPU," pungkas Dwi.
(mdk/yan)