Gelar Demo, Massa Tolak RUU Pertanahan Mulai Berkumpul di Depan Istana
Salah satu orator mengatakan mereka mengkritisi reformasi agraria rezim Presiden Jokowi. Sebab sertifikat tanah diberikan sepanjang lima tahun kepemimpinan Jokowi dinilai tak juga mensejahterakan mereka.
Selain di depan Gedung DPR, unjuk rasa juga terlihat di depan Istana Negara. Mengaku dari kalangan petani, massa akan menyampaikan penolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang rencananya akan disahkan DPR dalam rapat paripurna hari ini
Sejumlah orang sudah hadir. Salah satu orator mengatakan mereka mengkritisi reformasi agraria rezim Presiden Jokowi. Sebab sertifikat tanah diberikan sepanjang lima tahun kepemimpinan Jokowi dinilai tak juga mensejahterakan mereka.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Siapa yang menyampaikan laporan tentang pembahasan RUU Desa? Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
-
Apa perubahan utama yang disepakati dalam RUU Desa yang disahkan? RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan. Secara garis besar, sejumlah perubahan krusial dalam RUU Desa yang disahkan ini yaitu ihwal ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
-
Siapa yang memuji Uut Permatasari atas penampilannya yang menawan? Banyak netizen yang memuji Uut Permatasari, menyebut pelantun Putri Panggung ini semakin menawan dan memesona.
"Sertifikat bukan bukan bagian dari reformasi agraria maka secara simbolik kami akan merobeknya," teriak orator di atas mobil komando di lokasi, Selasa (24/9).
"1..2..3..., sobek!"
Mereka menilai RUU itu bermasalah. Pasal bermasalah tersebut termaktub dalam Pasal 91. Pasal ini dicemaskan dapat melegitimasi bagi aparat untuk memidanakan masyarakat yang ingin membela haknya.
"Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)"
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PKS Pesimis RUU Pertanahan Bisa Disahkan DPR Periode Sekarang
Jokowi Ingin RUU KUHP dan 3 UU Lainnya Dibahas DPR Periode Baru
RUU Pertanahan Belum Layak Disahkan Jadi Undang-Undang!
4 Organisasi Mahasiswa di Jember Tolak Berbagai Regulasi Baru
Deretan Revisi Undang-Undang Kontroversial Jelang Akhir Jabatan DPR & Jokowi-JK
DPR Tuding Kementerian LHK dan ATR Tak Ingin RUU Pertanahan Disahkan Segera
DPR Targetkan Pengesahan RUU Pertanahan Pekan Depan