Gelar pemotretan semi bugil di Bali, 15 WN asal AS & Kanada diusir
Mereka terpaksa di deportasi dari Bali lantaran selama ini hanya menggunakan visa on arrival.
15 rombongan WNA melakukan sesi pemotretan bikini dengan mengambil tempat di sebuah villa pinggir pantai wilayah Kuta Bali. Warga negara asing asal Amerika dan Kanada ini, terpaksa di deportasi dari Bali lantaran selama ini hanya menggunakan visa on arrival.
Informasinya, dari 15 WNA ini 14 diantaranya berkebangsaan Amerika dan 1 orang asal Kanada. Menariknya, 7 wanita asal Amerika dan 1 orang wanita Kanada datang ke Bali untuk melakukan sesi pemotretan model Bikini. Bahkan kabarnya dikatakan pemotretan semi bugil khusus dalam ruangan (kamar hotel dan villa).
"Ya pengakuannya selama di Bali hanya melakukan aktivitas pemotretan. Soal apakah itu keperluan majalah atau iklan, kami hanya melakukan tindakan sesuai penyalahgunaan visa," Kabid Pengawasan dan Pendidikan Keimigrasian Kelas I Ngurah Rai Mohammad Soleh, Kamis (16/4) di Denpasar Bali.
Katanya, ke 15 orang asing ini telah dipulangkan secara bertahap sejak Rabu (15/4) hingga hari ini ke negaranya masing-masing.
"Sudah kita pulangkan, dan terakhir seluruhnya hari ini sudah tiba di negaranya masing-masing. Mereka dari Amerika dan Kanada," ujarnya.
Sikap tegas untuk pemulangan ini dikatakan Soleh, lantaran 15 WNA ini melanggar Pasal 122 huruf a UU No 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian. Dijelaskannya, bahwa mereka baru tiga hari berada di Bali hanya untuk melakukan sesi pemotretan model bikini.
Selama tiga hari tersebut dikatakan Soleh, pemotretan dilakukan lebih banyak di sebuah villa pinggir pantai di wilayah Munggu, Canggu dan Seminyak. Ada juga di lakukan di lobby kamar hotel.
"Dari keterangan mereka, katanya akan sampai 21 April untuk sebuah kegiatan event. Tapi kembali kami tekankan bahwa ini soal pelanggaran penyalahgunaan visa," pungkasnya.