Gelar pesta sabu di Surabaya, 3 penjahat dibekuk polisi
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) junto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan satu pengguna narkoba dibekuk anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya saat gelar pesta sabu di Perum Darmo Indah, Surabaya, Jawa Timur. Ketiga pelaku itu adalah Prasetya Adi (38), warga Buduran, Sidoarjo, Riski Aris (26), warga dan David Iman Santoso (31), asal Malang.
Prasetiyo adalah pengguna narkoba, Riski merupakan pengedar, pengguna dan pelaku pembobolan rumah. Riski pernah ditahan dua tahun di Rutam Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo karena kasus narkoba pada 2013 lalu. Pun begitu dengan David, selain pengguna dia juga sama dengan Riski, pelaku curas. Namun, dia belum pernah tertangkap.
"Kemudian kita kembangkan ke rumah masing-masing dan kita temukan selain barang bukti narkoba. Ketua juga menemukan alat-alat untuk aksi pembobolan rumah, di rumah tersangka Riski dan David," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Rabu (8/3).
"Untuk tersangka Riski adalah seorang residivis yang pernah ditahan di Rutan Medaeng dalam kasus yang sama. Sementara tersangka Prasetiyo, hanya sebagai pengguna narkoba saja," tambah Lily.
Sementara dalam aksi peredaran narkoba di daerah Surabaya dan Sidoarjo, kata Lily, modus yang dilakukan tersangka Riski dan David adalah dengan cara menyimpannya ke dalam buku. "Narkoba di masukkan dalam buku tebal yang bagian tengahnya dilubangi untuk menyimpan narkoba tersebut. Sehingga saat buku itu dibawa ketika ada pemesan, narkoba yang dibawanya tidak terlihat," paparnya.
Tersangka Riski mengaku belajar cara menyimpan narkoba di dalam buku dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng. "Dulu belajar dari bandar saat berada di Medaeng," ungkap Riski.
Untuk barang bukti yang turut disita petugas di antaranya; 11 paket sabu dengan total 13,67 gram, dan satu buku tebal untuk mengedarkan narkoba. Sedangkan untuk alat bukti curas, pihak Satreskoba melimpahkan ke Satreskrim untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) junto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.