Gelar pleno, KPU bahas evaluasi verifikasi faktual dan gugatan di Pilkada
Soal verifikasi faktual, kata Ilham, KPU lebih menyoroti masalah syarat keterwakilan perempuan 30 persen. Menurutnya, masih ada partai yang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan, contohnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno hari ini, Selasa (30/1). Sejumlah agenda dibahas seperti masalah gugatan-gugatan pencalonan kepala daerah serta evaluasi verifikasi faktual partai politik.
"Hasil pleno memutuskan beberapa membahas beberapa hal termasuk adalah gugatan-gugatam yang masuk mengenai pencalonan di Pilkada, kemudian juga evaluasi hasil verifikasi di DPP," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (30/1).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
Soal verifikasi faktual, kata Ilham, KPU lebih menyoroti masalah syarat keterwakilan perempuan 30 persen. Menurutnya, masih ada partai yang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan, contohnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Masalahnya, sejumlah kader perempuan dari beberapa partai tidak hadir saat proses verifikasi faktual di kantor DPP masing-masing.
"Misalnya saja ada beberapa partai yang bukan tidak siap sebetulnya tapi ada perempuan yang tidak hadir. Sehingga kemudian membuat 30 persen perempuan menjadi berkurang," ujarnya.
KPU melakukan verifikasi terkait syarat keterwakilan perempuan kepada PKPI hari ini. Perwakilan kader perempuan PKPI, yakni Ketua Departemen Buruh PKPI telah diverifikasi oleh KPU dan diawasi Bawaslu.
"Nah disaat-saat seperti sekarang ini masih bisa kita perbaiki. PKPI sudah menunggu 1 orang perempuan yang kemarin tidak hadir untuk kita verifikasi," sambung Ilham.
Dalam proses verifikasi, ada tiga komponen yang diperiksa oleh KPU. Tiga komponen itu yaitu keanggotaan kepengurusan partai di tingkat pusat, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan.
Untuk komponen kepengurusan, dan domisili kantor, PKPI telah memenuhi syarat. Sedangkan, syarat keterwakilan perempuan belum terpenuhi oleh PKPI.
Selain evaluasi verifikasi, KPU juga membahas soal gugatan pencalonan kepala daerah. Salah satu yang dibahas adalah gugatan pencalonan pasangan suami istri yang menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Syamsuar Syam-Misliza. Mereka mendaftar lewat jalur perseorangan.
Pasangan Syamsuar-Misliza ditolak KPU karena persoalan kelengkapan berkas. Mereka tidak mampu memperlihatkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari KPK. Akhirnya keduanya mengajukan gugatan dan dikabulkan oleh Panwaslu Kota Padang.
"Salah satunya yg paling baru adalah tentang di kabulkannya pasangan suami istri di Padang," jelas Ilham.
Ilham menuturkan, KPU pusat telah memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali pendaftaraan kepada pasangan Syamsuar-Misliza. Jika syarat pencalonan dan syarat terpenuhi, KPU akan menetapkan pasangan Syamsuar-Misliza sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, pada 12 Februari mendatang.
"Untuk Padang kami sudah perintahkan KPU kota Padang untuk menyusun jadwal baru terkait dengan pendaftaraan menerima kembali pendaftaraan mereka itu," terangnya.
Baca juga:
Lengkapi syarat verifikasi faktual, kader perempuan PKPI hadir ke KPU
Hari ini KPU verifikasi parpol di kabupaten/kota hingga Kamis 1 Februari
Verifikasi faktual KPU, Ketua PDIP Surabaya protes namanya hilang dari data SIPOL
Keterwakilan perempuan harusnya tak menjadi beban bagi parpol
PDIP DKI lolos verifikasi faktual