Gelar Sidak, Kemenaker Amankan 43 Calon Pekerja Migran Ilegal
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, 12 orang calon pekerja migran mengaku akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan 31 calon pekerja migran ke negara penempatan Malaysia sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
Tim Kementerian Ketenagakerjaan mendapati 43 calon pekerja migran Indonesia yang terindikasi non prosedural saat sidak di perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) PT ASR di Jalan Batu Sari II Nomor 74 Condet, Jakarta Timur. Kemnaker menyebutkan keseluruhan calon pekerja migran adalah perempuan yang mayoritas berasal dari daerah Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, 12 orang calon pekerja migran mengaku akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan 31 calon pekerja migran ke negara penempatan Malaysia sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
-
Apa yang dilakukan prajurit TNI kepada anggota KKB? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Bagaimana kondisi permukiman terbengkalai di Jakarta Timur? Dalam tayangan ditampilkan kondisi rumah-rumah warga yang ditinggalkan oleh para pemiliknya. Rata-rata, rumah di permukiman padat tersebut masih berbentuk utuh, dan tak jauh dari pinggir jalan.Semakin dalam masuk ke dalam gang, beberapa rumah yang awalnya masih layak ditinggali, perlahan-lahan berganti menjadi rumah yang tampak rusak karena tidak terurus lama. Semakin ke dalam permukiman, suasana hening dan sunyi semakin terasa. Bahkan sang kreator video merasakan kondisi yang menyeramkan.
Sementara PT ASR tidak dapat menunjukkan dokumen penempatan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya 43 calon pekerja migran tersebut diamankan ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial, Bambu Apus, Jakarta untuk diberikan pengarahan dan pendalaman kasusnya yang kemudian akan dipulangkan ke daerah asal mereka.
Kasubdit Perlindungan TKI Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan sidak di PT ASR ini berawal dari laporan masyarakat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
"Akan mendalami indikasi penempatan secara non prosedural, terutama bagi calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia, sedangkan untuk calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi dapat dipastikan non prosedural," kata Yuli seperti dikutip Antara, Jumat (3/5).
Rihat Purba, Kasie Pengawasan Norma Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Ditjen Binwasnaker & K3, menjelaskan Pengawas Ketenagakerjaan selaku penegak hukum ketenagakerjaan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.
Sementara Eva Trisiana, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri menjelaskan penempatan PMI ke Timur Tengah tetap dilarang dan ditutup sesuai Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah.
Untuk menghindari pemahaman keliru ke masyarakat menyusul disepakatinya kerja sama Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel system) Pekerja Migran Indonesia antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi merupakan pola baru penempatan pekerja migran melalui satu sistem dibawah kontrol langsung pemerintah. SPSK ini dilakukan dengan jumlah dan waktu terbatas serta hanya dapat dilakukan oleh P3MI yang terseleksi.
Penempatan PMI terbatas hanya untuk enam profesi saja, yaitu baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, housekeeper dengan daerah penempatannya pun terbatas hanya di Jeddah, Madinah, Riyadh, Damam, Qobar dan Dahran.
Eva menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga mencabut ijin kepada P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan termasuk melakukan proses pidana sesuai ketentuan berlaku.
Eva juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu untuk bekerja keluar negeri dengan mudah.
"Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten/Kota setempat," kata Eva.
Baca juga:
Kades Harus Aktif Awasi Pengiriman TKI
Tunggak Utang di Bank, PNS Bangkalan Jadi TKI Ilegal
Kisah Pilu TKI Korban Perdagangan Orang di Suriah, Diacuhkan KBRI & Diperkosa
8 Tersangka Perdagangan Orang Jaringan Internasional Ditangkap
Bareskrim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang yang Kirim 1.500 TKI Ilegal