Geledah Kantor Walkot Semarang Berdampak ke Proses Pencalonan Mbak Ita, Ini Respons Tegas KPK
KPK telah mencegah 4 orang dalam korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau ambil pusing penggeledahan kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti alias Ita yang pada akhirnya memiliki dampak politik.
- Wali Kota Semarang Mbak Ita kembali Diperiksa KPK terkait Korupsi di Pemkot
- KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik Obok-Obok Kantor Wali Kota Semarang Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi
- Wali Kota Semarang dan Suami Dicegah KPK ke Luar Negeri
- KPK Geledah Kantor Pemkot Semarang Terkait Dugaan Korupsi hingga Pemerasan
Ita diketahui kembali mencalonkan diri lagi untuk Pilwalkot Semarang 2024 setalah mendapatkan restu dari partai PDI Perjuangan.
"Saat ini Saudara I sedang mencalonkan kembali (sebagai calon Wali Kota Semarang), apakah ini akan menggangu (proses penyidikan)? Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kamis (18/7).
Dalam penggeledahan korupsi di Pemkot Semarang itu, tim penyidik menyelidiki korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kota semarang tahun 2023-2024.
Serta dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Asep menegaskan proses penanganan hukum berdasarkan adanya laporan dan kecukupan alat bukti.
Bahkan juga telah melakukan ekspos perkara.
"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada apakah sedang nyalon atau tidak nyalon. Kami tidak masuk dalam pertimbangan ke ranah itu," ujar Asep.
"Jadi seluruh peserta ekspos menyatakan bahwa ini naik sidik di diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," lanjut dia.
Atas kasus itu juga, komisi Antirasuah telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang atas kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Dua diantaranya adalah Ita dan suaminya, Alwin Basri.
"Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/7).
Di saat yang bersamaan, Asep juga mengamini dua orang penyelenggara yang dimaksud adalah Ita bersama suaminya.
"Semua pihak dicegah pasti akan kami umumkan," ucap Asep.
Asep juga mengakui kalau sudah ada tersangka yang telah ditetapkan bersamaan dengan keempat orang Yahya dicegah tersebut.
"Saya sampaikan bahwa tadi ketika naik penyidikan pasti kita melakukan cegah terhadap para tersangka tersebut," beber Asep.
Hanya saja dirinya enggak untuk membeberkan identitas daripada para tersangka yang dimaksud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ita dan suaminya Alwin Basri yang telah dicekal oleh KPK. Bersamaan juga dua orang pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
Keempat orang ini juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun KPK baru akan mengumumkan penetapan tersangka secara resmi dan penahanan setelah keempat orang tersebut dipanggil dan akan dilakukan penahanan.