Geram Ditodong, Petani Tembak Mati Begal di Musi Rawas
Pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun karena dinilai merencanakan pembunuhan.
Seorang petani, DN (32), menyerahkan diri ke kantor polisi usai menembak mati UT (22), orang yang melakukan begal terhadapnya. Pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun karena dinilai merencanakan pembunuhan.
Penembakan berawal dari aksi korban yang melakukan aksi begal bersama istrinya, YN (18), tak jauh dari kebunnya di Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Kamis (19/5) pagi. Korban sebelumnya memaksa istrinya turut beraksi dengan ancaman penganiayaan.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Siapa yang melakukan mudik dengan motor? Meski tak direkomendasikan, mudik naik motor masih dilakukan warga. Mudik dengan sepeda motor masih dipilih masyakarat meski dari segi keselamatan sangat berbahaya. Biasanya, pemudik naik motor karena tidak dapat tiket angkutan atau kampung halamannya tidak terlalu jauh.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
Alhasil, pasangan suami istri itu beraksi, korban menyuruh istrinya bersembunyi di semak-semak. Lalu melintas dua sepeda motor dan korban menghadangnya.
Korban dan pengendara motor sempat adu mulut. Tak lama kemudian, terdengar suara tembakan sebanyak lima kali secara berturut-turut.
Saksi YN melihat dua orang menggendong suaminya ke hutan lalu melarikan diri. YN pulang meminta bantuan dan kemudian mayat suaminya ditemukan di hutan dengan luka tembak di dada.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedy Rahmat Hidayat mengatakan, tersangka DN menyerahkan diri ke kantor polisi beberapa jam usai kejadian. Tersangka mengakui orang yang menembak korban sampai tewas.
"Tersangka menembak mati korban menggunakan senjata api laras panjang jenis kecepek," ungkap Dedy.
Dari pengakuan tersangka, dia sengaja mendatangi TKP dengan maksud menemui korban. Dua hari sebelumnya, tersangka dibegal korban dan kehilangan ponsel, alat pancing, dan rokok. Ketika itu korban menodongkan senjata api terhadapnya yang belakangan diketahui hanya senjata mainan.
Tersangka juga kesal teman sekampungnya turut menjadi korban begal. Dia beranggapan, pelaku yang melakukan begal terhadapnya dan temannya adalah orang yang sama.
"Tersangka sengaja menemui korban untuk membalas dendam karena dibegal korban," ujarnya.
Penyidik menilai tersangka dan korban sama-sama melakukan tinda pidana. Tersangka DN dianggap bukan bermaksud pembelaan, tetapi sengaja mempersiapkan diri mencari korban. Sementara korban DN melakukan aksi begal.
"Tersangka bukan untuk membela diri tapi sengaja melakukan perbuatan pidana, dia ingin membalas dendam atas aksi korban," kata dia.
Atas aksi penembakan itu, tersangka DN dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti diamankan sepucuk senpi kecepek milik tersangka, pistol mainan milik korban, dan sebilah pisau milik korban.
(mdk/ray)