Gerindra minta calon hakim MK dari DPR ditiadakan
Hakim konstitusi proses seleksinya diserahkan kepada tim seleksi yang berdiri sendiri secara independen.
Ketua DPP Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menilai, tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) semakin merosot setelah kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Dia menilai publik kurang percaya terhadap putusan MK karena hakimnya ada yang berasal dari partai politik.
"Kalau kita lihat soal putusan-putusannya, kita kagak percaya. MK ini sekarang lembaga yang enggak beres putusannya itu tidak seperti yang diharapkan," ujar Desmond kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Anggota Komisi III DPR ini menilai, politikus yang menjadi hakim konstitusi tidak sehat. Undang-undang MK yang lama seharusnya direvisi. Penekanannya hakim konstitusi harus independen dan bila perlu, komposisi DPR dan pemerintah untuk menyodorkan nama ditiadakan.
"Kalau saya bilang, sudah diubah saja (UU MK), enggak ada unsur pemerintah, enggak ada unsur DPR lagi, murni kita serahkan saya kepada tim seleksi yang independen itu," jelas Desmond.
Menurutnya, hakim konstitusi proses seleksinya diserahkan kepada tim seleksi yang berdiri sendiri secara independen. Dengan begitu, selain meminimalisir adanya dugaan kepentingan tertentu dari DPR dan pemerintah juga sekaligus memilih calon yang benar-benar kapabel di bidang hukum.
Desmond meminta semua hakim konstitusi yang ada sekarang ditinjau ulang. Sebab, putusan-putusannya dinilai sudah tidak beres.
"MK itu kualitas manusianya yang jadi masalah, lembaganya enggak ada masalah, tapi manusianya bermain-main, itu masalahnya," tandasnya.
Baca juga:
UU MK dibatalkan, Denny Indrayana sebut MK tak konsisten
Benny minta DPR cari calon hakim MK tidak sekadar politikus
UU MK dibatalkan, politisi ramai-ramai daftar hakim konstitusi
Komisioner KY sebut DPR cuma pilih hakim yang pandai bicara
Benny K Harman disebut-sebut mendaftar calon hakim MK
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Konstitusi Republik Indonesia? Peringatan ini berkaitan dengan rantai peristiwa penting yang menentukan arah perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Hari Peringatan Konstitusi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008, diperingati sejak tahun 2008.
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.