Gibran Optimistis Tanah Sriwedari dan Benteng Vastenburg Akan Jadi Milik Pemkot Solo
Gibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg, karena masih berstatus sengketa.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka optimistis bisa mengembalikan Benteng Vastenburg dan tanah Sriwedari menjadi milik publik. Putra sulung Presiden Jokowi menyatakan sudah berkoordinasi terkait kepemilikan lahan itu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Solo DB Susanto.
Gibran Optimistis Tanah Sriwedari dan Benteng Vastenburg Akan Jadi Milik Pemkot Solo
"Progresnya sudah baik, ditunggu saja ya. Saya tadi sudah berkoordinasi dengan Pak Kajari," ujar Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (9/10).
Diketahui, bangunan cagar budaya Benteng Vastenburg di Jalan Jenderal Sudirman telah disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Penyitaan terkait kasus tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sementara lahan sekitar 10 hektare di Sriwedari menjadi tanah sengketa antara Pemkot Solo dengan pihak ahli waris Keraton Surakarta Wirjodiningrat. Sengketa berlangsung sejak tahun 1970 diharapkan segera berakhir setelah Pemkot Solo memenangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Gibran yakin kedua lahan ini akan dimiliki kembali Pemkot Solo.
Saat ini upaya mengembalikan pengelolaan kedua lahan ini menjadi ruang publik sudah semakin dekat. "Insyaallah sudah (sesuai harapan)," ucapnya.
Meskipun masih ada proses panjang yang harus dilalui, namun ia meyakinkan masyarakat Solo bahwa usahanya masih sesuai rencana. Ia mengklaim sejauh ini tidak ada kendala untuk mewujudkan kedua lahan ini menjadi milik Pemkot Solo.
"Masih lama, tapi progresnya sudah cukup baik. Kita tunggu saja, keputusannya bukan ada di saya."
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Gibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg. Sebab tanah Sriwedari saat ini masih berstatus sebagai lahan sengketa.
"Yang jelas Sriwedari, Vanstenburg jika ingin digunakan warga untuk aktivitas itu bisa digunakan. Intinya itu tetap bisa digunakan, ditunggu saja prosesnya," pungkasnya.