Gibran Tanggapi Gugatan TPN Ganjar di MK: Nanti Kalau Jagoannya Kalah Lagi, Minta Diulang Sampai Menang?
Wali Kota Solo itu mempersilakan asal sesuai aturan yang ada.
Silakan gugatan tersebut diproses melalui jalur jalur yang sudah ada.
Gibran Tanggapi Gugatan TPN Ganjar di MK: Nanti Kalau Jagoannya Kalah Lagi, Minta Diulang Sampai Menang?
- PKB soal Gibran Mundur dari Wali Kota Solo: Mungkin Ada Hal Berat yang Mau Dilakukan
- Gibran soal Kubu Ganjar Sebut Perolehan Suara Prabowo Nol: Ngelawak Kali Ya
- Ganjar Tanggapi Gibran: Soal Rangkul-rangkulan Kita Ini Berteman Semua
- Ganjar Siapkan Bukti dan Saksi Gugatan Pemilu ke MK, Gibran: Monggo Dibuktikan
Calon Wakil Presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang dilakukan Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Untuk diketahui gugatan yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Sabtu (23/3/2024) antara lain meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan diadakan pemungutan suara ulang. Wali Kota Solo itu mempersilakan asal sesuai aturan yang ada.
"Ya dari paslon 1 paslon 3, jika ada hal-hal yang kurang berkenan, sudah ada jalurnya masing-masing. Monggo ya," ujar Gibran, di Balai Kota Solo, Senin (25/3.
Anak pertama Presiden Joko Widodo juga mempersilakan gugatan tersebut diproses melalui jalur jalur yang sudah ada. "Ya monggo diproses saja melalui jalur-jalur yang sudah ada," tandasnya.
Saat disinggung adanya pemilu ulang relevan, Gibran memberikan jawaban yang sama. "Ya monggo, itu tadi lho jawaban saya. Jika nomor 1 nomor 3 ada hal hal yang kurang berkenan, silakan diproses melalui jalur jalur yang sudah ada," ungkapnya.
Demikian juga saat ditanyakan jika pemilihan presiden diulang tanpa dirinya, ini jawaban menohok Gibran.
"Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta lagi, apakah minta diulang sampai menang? Ya sekali lagi kalau ada yang kurang berkenan silahkan melalui jalur jalur yang sudah ada. Nggih. Kan sudah ada mekanismenya sendri sendiri," pungkasnya.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud datang ke MK membawa sedikitnya 5 boks dokumen saat mendaftarkan gugatan tersebut.
Todung menyatakan pihaknya mengajukan permohonan sebanyak 151 halaman dan itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran.
“Pada intinya kami meminta diskualifikasi pada paslon 02, yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu audah dikonfirmasi oleh MKMK dan DKPP,” kata Todung.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud juga meminta ada pemungutan suara ulang di seluruh TPS dan meminta KPU membatalkan penetapan yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih suara tertinggi.