Giring warga memilih calon, kades di Sragen dilaporkan ke Panwaslu
Menurut Ujang laporan tersebut didasari dengan bukti rekaman 'CD' dengan durasi sekitar 30 menit.
Tim advokasi pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sragen nomor urut 3, Yuni-Dedy, melaporkan Indardi, Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Tanon ke Panwaslu setempat. Dia ditengarai tidak netral dalam pilkada, karena menggiring warganya untuk memilih salah satu calon pasangan lainnya.
"Indardi sebagai kepala desa seharusnya netral. Dia malah menggiring warganya untuk memilih calon incumbent atau nomor urut 2," ujar Ujang Nuryanto, Ketua Tim Advokasi, Kamis (1/10).
Ujang mengatakan, selain tidak netral, dia juga ikut berkampanye untuk pemenangan pasangan Agus Fatchurahman-Djoko Suprapto. Pasangan tersebut diduga menggunakan fasilitas berupa uang program percepatan infrastruktur desa atau PPID sebesar Rp 3 juta hingga Rp 7 juta untuk tiap-tiap RT.
"Penawaran atau iming-iming uang ini disampaikan kepala desa saat rapat RT di dusun Karangrejo RT 16 Desa Karangasem pada 25 September lalu," jelasnya.
Menurut Ujang laporan tersebut didasari dengan bukti rekaman 'CD' dengan durasi sekitar 30 menit. Dalam rekaman tersebut uang ditawarkan kepada warga melalui rapat RT untuk pemenangan salah satu calon.
"Kami berharap seluruh perangkat desa dan PNS bersikap netral dalam pilkada. Karena perangkat desa dan PNS adalah abdi rakyat dan bukan penguasa," ucapnya.
Petugas Panwaslu Sragen, Heru Cahyono membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku akan segera mengundang kepala desa dimaksud untuk melakukan klarifikasi.
"Jika terbukti, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus itu," pungkasnya.