Grab Putuskan Kemitraan dengan Driver Pelaku Pelecehan Seksual di Surabaya
Grab Indonesia memutuskan kemitraan dengan Ari Fatkhul Fauzi (27), driver yang juga pelaku kasus pelecehan seksual kepada penumpang di Surabaya. Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menuturkan pemutusan kemitraan dilakukan setelah melakukan penyelidikan.
Grab Indonesia memutuskan kemitraan dengan Ari Fatkhul Fauzi (27), driver yang juga pelaku kasus pelecehan seksual kepada penumpang di Surabaya. Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menuturkan pemutusan kemitraan dilakukan setelah melakukan penyelidikan.
"Manajemen Grab menyesalkan dugaan pelecehan seksual oleh mitra pengemudi Grab di Surabaya yang informasinya beredar di media sosial pada 12 Agustus 2019. Kami telah bertindak tegas terhadap laporan tersebut berdasarkan SOP/prosedur perusahaan. Grab tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kekerasan dan pelecehan, karena itu kami telah memutus kemitraan dengan mitra pengemudi tersebut, setelah menyelidiki secara mendalam serta bekerja sama intensif dengan pihak kepolisian setempat untuk investigasi lebih lanjut," ujar Tri Sukma dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Jumat (16/8).
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Bagaimana driver taksi online tersebut menunjukkan emosinya? Dia lantas meminta ke penumpang wanita yang telah turun dari kendaraan miliknya kala itu agar dapat bersikap sopan. "Yang sopan dong, ini mobil bukan mobil lu," ujarnya.
-
Siapa yang mengalami pelecehan seksual saat bekerja sebagai tukang pijat? “Biasanya kalau ngurut kan pasien (pria) masih pakai baju, tapi yang nakal-nakal ini tidak. Terus pas ngurut itu tangannya suka dibelokkin ke arah sensitifnya. Saya kaget dan jadi takut sampai ujung-ujungnya pindah-pindah, ” kata perempuan paruh baya itu.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Apa yang dialami oleh driver ojol di Cimanggis, Depok? Nasib kurang beruntung dialami seorang pengemudi ojek online (ojol) di Cimanggis, Depok. Driver Ojol Dapat Order Fiktif Ratusan Ribu Rupiah di Depok, Reaksi Warga Luar Biasa Langsung Patungan Bayar Pesanan Dia mendapat orderan fiktif sejumlah lebih dari Rp250 ribu.
Grab juga telah menghubungi korban untuk menawarkan dukungan dalam bentuk pemulihan psikososial bebas biaya dari lembaga penyedia layanan yang direkomendasikan oleh Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
"Hal ini merupakan bagian dari kemitraan dengan Komnas Perempuan sejak akhir 2018 lalu, untuk memastikan pendekatan komprehensif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk pelatihan bagi mitra pengemudi, peningkatan SOP/prosedur, pembekalan bagi internal perusahaan, pembentukan tim khusus penanganan kasus serta rekomendasi pendampingan," lanjutnya.
Tri Sukma menuturkan, keselamatan merupakan hal utama bagi Grab. Pihaknya akan terus mengembangkan fitur teknologi keselamatan yang inovatif, melakukan seleksi yang ketat dan meningkatkan pelatihan serta edukasi kepada mitra pengemudi.
"Dengan demikian, keselamatan penumpang dan kualitas layanan kami diharapkan akan terus terjaga," harapnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku Ari Fatkhul warga Jalan Panjang Jiwa Lebar, Surabaya melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya. Dia menggerayangi penumpangnya. Bahkan akibat perbuatannya itu, sang penumpang sampai nekat menyelamatkan diri dengan cara melompat dari sepeda motor.
Korban yang merupakan warga Malang, saat itu datang ke Terminal Bungurasih (Purabaya). Ia lantas memesan ojek online melalui aplikasi dengan tujuan Jalan Kupang, Krajan, Surabaya.
Setelah mendapatkan ojol yang dipesannya, ia lantas menuju alamat yang dituju. Namun, korban mulai mencurigai perilaku tersangka, lantaran saat menuju alamat yang dituju, sang driver Grab justru melewati jalanan sepi.
Hingga sampai di tempat kejadian perkara, di kawasan Lakarsantri, Surabaya, tersangka tiba-tiba menggerayangi paha sebelah kiri korban.
Korban yang ketakutan lalu spontan meloncat dari motor, sehingga tangannya terluka. Ia lantas meminta pertolongan warga setempat.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, tersangka ternyata diketahui sebagai residivis dalam kasus pencurian celana dalam wanita 5 tahun lalu di Sidoarjo.
"Kita masih dalami motifnya. Namun kalau melihat catatannya, patut diduga tersangka memang sengaja melakukan hal tersebut. Soal kelainan (seksual), nanti kita periksakan ke psikiatri," katanya, Selasa (13/8).
Sementara itu, apakah motif Fauzi melakukan pelecehan seksual tersebut? Kepada awak media saat dirilis di Mapolrestabes Surabaya, Fauzi mengaku semua itu dilakukan lantaran khilaf.
Sejatinya Fauzi tidak tertarik dengan korban. "Saya nafsu. Itu semua saya lakukan spontan," ungkapnya sembari menunduk.
Fauzi berdalih aksinya ini baru ia lakukan sekali ini saja, selama setahun ia menjadi driver ojek online. "Saya khilaf pak, khilaf," imbuhnya.
Dari penangkapan Fauzi, polisi mengamankan barang bukti handphone yang ia gunakan untuk menerima order ojek online. Kemudian sebuah jaket warna hitam, dua buah helm, motor Yamaha Mio Soul nopol W 3415 YA warna merah berikut STNK-nya dan motor Yamaha Vixion nopol W 2625 OM.
Akibat perbuatannya, Fauzi terancam dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau kejahatan terhadap kesusilaan, yaitu pasal 335 KUHP ayat (1), yang ancaman hukumannya 1 tahun penjara, dan atau pasal 281 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara dua tahun.
Baca juga:
Gerayangi Penumpang, Driver Ojek Online di Surabaya Ternyata Residivis
Memburu Pelaku Begal Payudara yang Putus Sekolah Sejak Kelas 3 SD
Polisi Kantongi Identitas 'Pak Ogah' Pelaku Begal Payudara di Tangsel
Polisi Bentuk Tim Buru 'Begal Payudara' yang Beraksi di Bintaro
Orangtua Korban Pelecehan Seksual di JIS Kecewa Pelaku Bebas Lebih Cepat