Gubernur Aceh: Qanun Jinayat itu tidak melanggar HAM
"Kami menjamin itu, karena keberadaan Qanun Jinayat itu mengingat Islam di Aceh sudah mengakar sejak dulu," kata Zaini.
Pada penghujung masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) 2009-2014 telah mengesahkan qanun yang mengatur tentang penegakan Syariat Islam di Aceh. Qonun itu sempat menuai kontroversi karena ada yang pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Menyikapi hal itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menegaskan keberadaan Qanun Jinayat (hukum pidana Islam) di Aceh tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Demikian juga tidak melanggar kesepakatan penegakan HAM internasional.
"Qanun Jinayat itu tidak melanggar HAM, kami menjamin itu, karena keberadaan Qanun Jinayat itu mengingat Islam di Aceh sudah mengakar sejak dulu," kata Zaini Abdullah, Kamis (23/10) di Banda Aceh.
Mengenai beredar pemberitaan bahwa Qanun Jinayat di Aceh juga berlaku untuk nonmuslim, secara tegas Zaini Abdullah menampiknya. Dia mengatakan tidak berlaku untuk penduduk nonmuslim di Aceh.
Kendati demikian, nonmuslim yang dimaksud bisa dijerat dengan Qanun Jinayat itu ketika mereka melakukan pelanggaran Syariat Islam bersama dengan Muslim di Aceh. "Itu baru dijerat dengan Qanun Jinayat, tetapi nonmuslim lagi-lagi mereka bisa memilih," ujarnya.
Kata Zaini, bila nanti nonmuslim mau dijerat dengan Qanun Jinayat maka akan diberlakukan sama hukumannya. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 5 butir b dan c. Demikian juga bila memilih hukum pidana umum, maka nonmuslim itu akan diproses secara hukum pidana umum.
Sebelumnya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan keberadaan Qanun Jinayat seperti sekarang bila ketika masa dia menjabat dibuat seperti itu, dia mengaku juga akan langsung menandatanganinya.
"Kalau seperti itu dibuat ketika sama jadi gubernur Aceh, saya juga akan tanda tangan," terang Irwandi Yusuf.
Pasalnya, Irwandi mengimbuhkan, ketika masih menjabat gubernur Aceh sebelum kepemimpinan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Aceh. Keberadaan Qanun Jinayat tidak memiliki pilihan seperti sekarang ini untuk nonmuslim di Aceh. Sehingga waktu itu dia menolak menandatangani.
"Dulu nonmuslim itu tidak ada pilihan seperti sekarang, maka dulu saya tolak tandatangan itu dan saya minta untuk direvisi," ujarnya menegaskan.