Gubernur NTB Terbitkan Edaran Ajak PNS Salat Fardu Berjemaah Tepat Waktu
Gerakan ini dibuat agar PNS beragama Islam menghentikan atau menunda berbagai kegiatan atau aktivitas saat masuk waktu salat.
Gubernur Nusa Tenggara Barat, H Zulkieflimansyah, mengeluarkan surat edaran untuk semua PNS di lingkungan Pemprov NTB. Isi surat edaran tersebut tentang gerakan salah fardu berjemaah di masjid pemprov.
"Surat edaran ini merupakan salah satu peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, khususnya bagi umat Muslim di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB Najamuddin Amy di Mataram. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (3/4).
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
Ia menjelaskan, surat edaran dengan nomor 451/111/kesra tertanggal 12 Maret tahun 2019 tentang Salat Berjemaah Tepat Waktu tersebut berupa imbauan gubernur kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov NTB dan merupakan penjabaran wujud nyata dari Visi Provinsi NTB yang 'Aman dan Berkah'.
Gerakan ini dibuat agar PNS beragama Islam menghentikan atau menunda berbagai kegiatan atau aktivitas saat masuk waktu salat.
"Kalau sedang rapat atau ada tamu, ajak sekalian tamu atau peserta rapatnya untuk salat berjemaah," ujarnya.
Demikian pula saat sedang bekerja, lanjut Najamuddin, khususnya di waktu Zuhur dan Ashar, pimpinan unit kerja diimbau mengajak stafnya untuk salat berjemaah dan menghentikan atau menunda segala aktivitas bekerja dan segera ke masjid, jika sedang ada pelayanan diimbau untuk menyampaikannya dengan baik dan sopan kepada pemohon layanan.
"Surat edaran ini sangat tepat dengan momen Isra Mikraj yang Insya Allah kita rayakan bersama. Kebijakan ini dianjurkan untuk dilaksanakan secara jemaah di masjid, bukan di ruang kerja karena bisa lebih mempererat tali silaturahmi antar ASN," jelas Najamuddin Amy.
Ia mengakui, beberapa kabupaten/kota di NTB sudah melakukan kebijakan serupa, karena itu pihaknya sangat mengapresiasi.
"Ini harus ditingkatkan, mudah-mudahan seluruh kabupaten/kota di NTB melakukan kebijakan serupa. Sehingga NTB Gemilang yang kita cita-citakan dapat terwujud, salah satunya NTB yang aman dan berkah," katanya.
Baca juga:
Menteri Sri Mulyani Sebut Rapelan Kenaikan Gaji PNS Cair Sebelum Tengah April
Pemprov Minta PNS Jabar Bepergian Lewat Bandara Kertajati
Bawaslu Periksa ASN Pemprov Jateng Karena Kampanyekan Caleg di Akun Facebooknya
BNN Tangkap Satpol PP Samarinda Diduga Jadi Kurir Narkoba
KASN Sebut Kebijakan SBY Angkat 1 Juta Honorer Tanpa Tes Buat Kualitas PNS Anjlok
KASN Duga 90 Persen Kementerian & Lembaga Negara Lakukan Praktik Jual Beli Jabatan