Gubernur Sumsel Tunjuk Sekda Jabat Plh Usai Bupati Muara Enim Ditahan KPK
Keputusan ini setelah Bupati Muara Enim Juarsyah ditetapkan tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menunjuk Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar sebagai pelaksana harian (plh) Bupati Muara Enim. Keputusan ini setelah Bupati Muara Enim Juarsyah ditetapkan tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan.
Setelah mendapat laporan penahanan Juarsyah, Deru memanggil semua pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel dan Pemkab Muara Enim ke rumah dinasnya di Griya Agung Palembang, Senin (15/2) malam. Menurut dia, hal itu untuk mengatasi kekosongan kepemimpinan di kabupaten itu.
-
Kapan Mohammad Amin menjabat sebagai Gubernur Muda Sumatra Utara? Ia baru dilantik pada 14 April 1947 dan berakhir pada 30 Mei 1948.
-
Kapan Raden Adipati Djojoadiningrat menjabat sebagai Bupati Rembang? Mengutip laman Potolawas, Raden Adipati Djojoadiningrat diketahui menjabat sebagai Bupati Rembang ke-7.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Siapa yang dijenguk oleh Bupati Ipuk di Kecamatan Genteng? Di sela kegiatan Safari Ramadan, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjenguk seorang lanjut usia (lansia), Jumhari, yang sakit dan tinggal sebatang kara, di Kecamatan Genteng, Selasa (26/3).
-
Apa yang menjadi cita-cita pemerintah untuk Kota Batam? Sejak menjadi sentra logistik minyak dan gas bumi oleh Pertamina, pemerintah ingin mewujudkan cita-cita agar Kota Batam menjadi "Singapura"-nya Indonesia.
-
Siapa yang mendirikan Kerajaan Banten? Walau sebagai peletak pondasi berdirinya Kerajaan Banten, namun Sunan Gunung Jati diketahui tak pernah menjadi raja di sana hingga wafatnya.
"Agar tidak terjadi kekosongan, karena ini spesifik, sekdanya kosong, wakil bupati tidak ada, dan bupatinya berhalangan, maka saya ambil alih pemerintahan itu, sampai dengan besok saya akan menentukan plh," ungkap Deru.
Untuk plh Bupati Muara Enim, Deru akan menunjuk Sekda Sumsel Nasrun Umar sebelum penetapan pelaksana tugas (plt) yang nantinya akan diajukan ke Mendagri. Nasrun Umar dianggap mampu menjalankan roda pemerintahan di Muara Enim.
"Saya delegasikan pak Sekda Sumsel sebagai plh Bupati Muara Enim karena ini terkait dengan pengelolaan anggaran," ujarnya.
Deru mengaku sangat prihatin terhadap kasus yang menjerat Juarsyah. Meski demikian, dia tidak ingin roda pemerintahan dan pelayanan publik di Muara Enim terhenti selama penahanan Juarsyah.
"Makanya malam-malam saya ambil sikap, makanya malam-malam saya undang semua pejabat di sini," kata dia.
Deru menyebut masih mengedepankan praduga tak bersalah terhadap kasus yang menimpa Juarsyah. Dia meminta masyarakat tidak menghakimi Juarsyah sebelum putusan pengadilan.
"Saya sampaikan empati ini kepada beliau, kepada keluarga, dan tentunya kepada masyarakat Muara Enim," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Juarsyah, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan 16 proyek jalan di kabupaten itu pada 2019. Juarsyah ditahan selama 20 hari ke depan.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, penetapan tersangka berdasarkan tindak lanjut pengembangan kasus yang telah menjerat lima tersangka lain yang kini sudah berstatus terpidana. Yakni mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Kabid Bidang Pembangunan Jalan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Mz Muchtar, mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan pemberi fee proyek Robi Okta Fahlefi.
"Sudah jadi tersangka dan proses hukum terus berlanjut. Juarsyah ikut menyepakati dan menerima commitment fee proyek dari Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi sebagai pemenang tender," ungkap Ali, Senin (15/2).
Dikatakan, penahanan dilakukan sejak hari ini hingga 6 Maret 2021 dalam rangka penyidikan. Tersangka ditahan di rumah tahanan negara Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kavling C1.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 6 Maret 2021," kata dia.
Menurut dia, KPK menilai tersangka turut berperan dalam korupsi bersama-sama dengan kerugian negara Rp130 miliar saat menjabat Wakil Bupati Muara Enim pada 2018-2019. Penyidik menganggap Juarsyah ikut menikmati hasil fee pembangunan jalan di Dinas PUPR bersama mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
"Tersangka diduga menerima fee sebesar Rp4 miliar dari mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim, Elfin MZ Muchtar," ujarnya.
Tersangka Juarsyah dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 128 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada persidangan pada 20 Oktober 2020, Juarsyah dihadirkan sebagai saksi. Ketika itu dia membantah menerima fee proyek dan merasa difitnah. Dia mengaku tidak mengetahui dan menerima uang dari kontraktor.
"Itu fitnah dan tidak benar, bisa saya laporkan soal fitnah itu, tetapi belum saya laporkan," kata Juarsyah saat persidangan.
Baca juga:false
Diduga Ikut Terima Fee Proyek Jalan, Bupati Muara Enim Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap
Berkas Kasus Korupsi Lahan Fiktif Dilimpahkan, Eks Bupati Muara Enim Segera Disidang
Korupsi Alih Fungsi Lahan, Eks Bupati Muara Enim Didakwa Ancaman 20 Tahun Bui
Terima Suap Proyek Jalan Rp3,3 Miliar, Ketua DPRD Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara
Diduga Korupsi Proyek Fiktif Rp5,8 Miliar, Eks Bupati Muara Enim Dibui