Gugat KPK lewat praperadilan, Sutan Bhatoegana tetap diperiksa
Pemeriksaan terhadap Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan APBNP 2013 tetap dilakukan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Sutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan APBNP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
Pemeriksaan terhadap politikus Demokrat ini tetap dilakukan lembaga antirasuah tersebut meski Sutan sudah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (20/3).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Sementara itu, Sutan juga tengah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya dan sidang akan mulai pada 23 Maret 2015.
Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.