Gugat UU Narkotika ke MK, Penanam Ganja Nilai Frasa Pohon Timbulkan Disparitas Hukum
Kuasa hukum pemohon Singgih Tomi Gumilang dalam sidang perdana secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/11), mendalilkan frasa pohon dalam Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 tidak dimaknai sehingga dapat menimbulkan disparitas hukum.
Penanam ganja di rumah bernama Ardian Aldiano mengajukan Pengujian Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mempersoalkan frasa pohon dalam penjelasan undang-undang tersebut.
Kuasa hukum pemohon Singgih Tomi Gumilang dalam sidang perdana secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/11), mendalilkan frasa pohon dalam Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 tidak dimaknai sehingga dapat menimbulkan disparitas hukum.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
"Tidak dimaknai-nya frasa pohon dalam Penjelasan Pasal 111 dan Pasal 114 dikhawatirkan akan menimbulkan banyaknya disparitas hukum dalam pemeriksaan-pemeriksaan persidangan yang lain-lain selain pemohon," tutur Singgih Tomi Gumilang.
Ia menuturkan pemohon kini sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa atas tindakannya menanam 27 tanaman ganja. Menurut dia, terdapat perbedaan yang mencolok dari tanaman ganja yang hanya memiliki tinggi 3-40 sentimeter dengan definisi pohon sebagai tumbuhan yang mempunyai akar, batang dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.
Untuk itu, pemohon melalui kuasa hukumnya meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika bertentangan dengan UUD 1945.
Selanjutnya kuasa hukum pemohon mengusulkan agar pohon dalam undang-undang tersebut dimaknai sebagai tumbuhan yang mempunyai akar, batang dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan frasa yang dimintakan untuk didefinisikan lantaran Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika hanya berisi "cukup jelas".
"Yang didefinisikan itu apanya? Tidak ada kata apapun di dalam 'cukup jelas' itu, selain 'cukup jelas'. Anda minta definisi-nya ada definisi pohon, kan tidak ada di situ kata pohon, yang ada kan 'cukup jelas' saja," ujar Enny Nurbaningsih.
Untuk itu, pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan hingga dua pekan kemudian.
Terbelit kasus hukum lantaran menanam 27 pohon ganja, seorang terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya mengajukan uji materiil terhadap pasal yang menjeratnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uniknya, dia mempersoalkan frasa "pohon" ganja dalam pasal pada undang-undang narkotika yang didakwakan padanya.
Uji materiil terhadap frasa "pohon" ganja ini dilakukan oleh terdakwa Ardian Aldiano alias Dino (21). Ia didakwa oleh jaksa penuntut umum karena telah menanam 27 tanaman ganja secara organik. Dia jerat dengan pasal 111 dan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Frasa "pohon" sendiri terdapat dalam pasal 114 ayat 2 yang berbunyi: "Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kuasa hukum Dino, Singgih Tomi Gumilang mengatakan, kliennya tersebut didakwa karena menanam 27 batang tanaman ganja. Tanaman ganja yang ditanam sang klien itu, memiliki rata-rata tinggi 3 cm hingga 40 cm. Dia dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
"Yang kami minta (uji materiil) itu adalah, memberikan tafsir konstitusi frasa "pohon" pada pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (11/10).
Ia menjelaskan, mengapa kliennya melakukan gugatan tersebut. Pertama, secara konstitusi merasa dirugikan lantaran dalam penegakan hukum di lapangan, menanam ganja dengan ketinggian 5 cm dengan menanam ganja berketinggian 5 meter atau lebih dianggap sama. Padahal, hal ini nantinya akan berimplikasi pada ganjaran hukuman yang harus diterimanya.
"Padahal, dalam undang-undang narkotika ini masih dikenal istilah gramasi (bobot/berat). Jadi bisa dibayangkan, kalau ada tanaman dengan tinggi 5 cm dan 5 meter dianggap sama, ini tentu merugikan klien kami. Sebab, antara ganja bobot 5 gram dengan 1 kilogram, nanti bisa dianggap sama. Ini tentu sangat berpengaruh terhadap hukuman yang nantinya akan diterimanya," tambahnya.
Dia mencontohkan, kasus Fidelis, penanam pohon ganja untuk istrinya yang sakit di Kalimantan hanya mendapat tuntutan 5 bulan dari jaksa dan vonis 8 bulan. Padahal, bila kliennya dikategorikan sebagai penanam, maka telah terjadi disparitas (perbedaan) hukuman.
"Dalam UU narkotika, tidak dikenal bibit tanaman, yang ada adalah pohon. Berapa pun tingginya, disebut pohon. Padahal, tafsir frasa pohon sendiri menurut situs yang saya temukan di website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/ berbunyi, tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimum 5 meter," tandasnya.
Terkait dengan hal ini, pihaknya pun berharap hakim dapat mengabulkan permohonannya tersebut. Sebab, hasil dari uji materiil ini, akan dapat digunakannya sebagai novum (bukti baru) jika nantinya ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Klien kami hanya minta keadilan yang sama dimata hukum. Jangan sampai, kasusnya sama, tapi hukumannya bisa berbeda," tegasnya.
Baca juga:
Beli Bibit dari Amerika, Penanam Ganja di Rumah Kontrakan Bandung Diamankan Polisi
Seorang Warga Tasikmalaya Tanam 45 Pohon Ganja di Rumah
Polda Jabar Bongkar Pelaku Tanam Ganja di Kontrakan, Impor Bibit dari AS
Polisi Tangkap Pemilik 9 Pohon Ganja di Ubud Bali
Enam Warga Papua Nugini Ditangkap Atas Kepemilikan Ganja di Jayapura
2 Pelajar di Sumbar Terlibat Pengiriman Ganja Lintas Pulau