Gugatan Fredrich Yunadi di PN Jaksel, Setnov & Istri Ditagih Sisa Fee Pengacara Rp2 T
Perkara tersebut mengantongi nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan Fredrich Yunadi terhadap mantan kliennya, Setya Novanto dan Deisti Astriani, istrinya.
Gugatan yang diajukan Maret 2020 lalu itu terkait biaya jasa hukum alias fee pengacara Fredrich yang tak kunjung dilunasi Setnov.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Apa yang sedang dilakukan Fredy Pratama? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
-
Apa prestasi yang diraih oleh Fani Supriyanto dan Ayu Lidya? Kiper utama Timnas, Fani Supriyanto, yang sebelumnya pernah bermain untuk Persis Solo, saat ini bermain bersama Ayu Lidya untuk membela tim UNSA dalam Piala Pertiwi Jawa Tengah. Tim mereka berhasil keluar sebagai juara pertama dalam turnamen tersebut.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Dikutip dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (6/11) tertulis Setya Novanto sebagai Tergugat I. Dan Deisti Astriani sebagai Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak membayar seluruh biaya Jasa Kuasa Hukum.
Perkara tersebut mengantongi nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.
Dalam petitum Setya Novanto dan Deisti diminta membayar segala kerugian kepada fredrich sebesar 2.250.000.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1. Kerugian Materiel :
-14 (empat belas) Legal Action (upaya hukum) X Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) per-Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp28.000.000.000 (dua puluh delapan miliar rupiah) – Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang sudah dibayar = Rp27.000.000.000 (dua puluh tujuh miliar rupiah):
-2 persen x Rp. 27.000.000.000,- (dua puluh tujuh miliar rupiah) per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
2. Kerugian Immaterial:
Total Rp2.256.125.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh enam miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) dari perincian:
- 1 (satu) bulan pidana kurungan = Rp62.500.000 (enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) X 90 (sembilan puluh) bulan (total masa pidana kurungan PENGGUGAT) = Rp5.625.000.000 (lima miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
- Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp25.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) perbulannya X 90 = Rp2.250.000.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh juta rupiah)
Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku:
1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tunduk mentaati dan patuh melaksanakan putusan ini;
2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT I dan TERGUAGAT II lalai memenuhi dan melaksanakan isi putusan ini ;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ini terhadap :
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 290m2, yang terletak di Perum Tanah Kebon Jeruk Kav. Blok A 1, berdasarkan Sertipikant Hak Guna Bangunan No. 381 Tahun 1987, Surat Ukur Nomor : 105/5442/1986, atas nama Pemegang - Hak RADEN SETYA NOVANTO / TERGUGAT I ;
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wijaya XIII, No. 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, dengan batas depan Jalan Wijaya XIII, samping kiri, Jl Panglima Polim II, belakang Jalan Wijaya XIV, atas nama Pemegang Hak RADEN SETYA NOVANTO/TERGUGAT I ;
4. Menyatakan putusan atas perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitverbaar bij vorrad) meskipun TERGUGAT I dan TERUGAT II, melakukan upaya hukum banding, kasasi , peninjauan kembali dan verzet ;
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Untuk diketahui, Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dia terbukti merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP.
"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan tersangka korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 500 juta atau diganti pidana kurungan 5 bulan," ucap Hakim Saifuddin Zuhri, Kamis (28/6/2018).
Majelis hakim menolak segala nota pembelaan atau pleidoi Fredrich dan tim kuasa hukum.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mencantumkan hal yang memberatkan terhadap Fredrich Yunadi, yakni tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta kerap kali mencari-cari kesalahan saksi.
"Terdakwa juga menunjukan sikap dan tutur kata kurang sopan selama persidangan," ujar hakim.
Sementara hal yang meringankan adalah Fredrich belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan.
Fredrich sebelumnya dituntut oleh jaksa pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.
Dalam dakwaan disebutkan, Fredrich Yunadi melakukan upaya perintangan diantaranya memesan kamar inap rumah sakit Medika Permata Hijau, sebelum kecelakaan mobil Setya Novanto terjadi, Kamis 16 November 2017. Padahal, mantan Ketua DPR itu harus memenuhi panggilan penyidik KPK atas kasus korupsi e-KTP.
Selama di rumah sakit Medika Permata Hijau, Fredrich Yunadi juga bertindak tidak kooperatif dengan mengusir tim satuan tugas KPK. Sementara sikap berbeda diberikan Fredrich terhadap kumpulan orang diduga simpatisan Novanto.