Gugatan kewenangan Polri buat SIM & STNK di MK dinilai salah alamat
Kewenangan membuat SIM dan STNK seharusnya menjadi kewenangan kementerian atau departemen.
Sidang gugatan kewenangan Polri terbitkan SIM dan STNK di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemerintah. Dalam keterangannya, saksi ahli dari pemerintah menyebut bahwa kewenangan Polri menerbitkan SIM dan STNK sudah tepat.
Hal itu disampaikan oleh mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan yang menjadi saksi ahli pemerintah dalam sidang di Gedung MK.
"Ukuran yang dipakai pemohon terkait tugas Polri ditafsirkan secara sempit hanya soal penegakan hukum, dan menjaga keamanan serta ketertiban," ujar Maruarar, Selasa (13/10).
Sementara itu, saksi ahli lainnya, La Ode Husen yang juga dosen Universitas Muslim Makassar menyatakan bahwa seharusnya persoalan ini tidak perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Seharusnya persoalan pelayanan ini bisa diubah kapan pun dan di mana pun.
"Soal pelayanan bukan konstitusi yang diuji tapi UU, kalau pelayanan eniwer enitme bisa diperbaiki," kata Husen di tempat yang sama.
Dirinya menilai gugatan ini salah sasaran. Seharusnya tata kelola terhadap izin pembuatan SIM dan STNK diperbaiki, bukan UU pengaturnya digugat di MK.
"Ini tata kelola yang harus diperbaiki. Tata kelola terhadap izin bukan UU nya yang jelek," lanjutnya.
Dirinya menilai jika harus memilih lebih baik memiliki Undang-undang jelek tapi dengan tata kelola yang baik dibanding tata kelola yang buruk dengan Undang-undang yang bagus.
"Kalau disuruh pilih UU-nya jelek tetapi pelayanan bagus," tambahnya.
Sebelumnya para penggugat dari warga perorangan dan gabungan LSM meminta MK membatalkan pasal 64 ayat 4 dan 6, pasal 67 ayat 3, pasal 68 ayat 6, pasal 69 ayat 2 dan 3, pasal 72 ayat 1 dan 3, pasal 75, pasal 85 ayat 5, pasal 87 ayat 2, pasal 88 yang tertuang dalam UU No 22/2009 tentang angkutan jalan. Pasal itu berisi soal wewenang Polri dalam mengeluarkan SIM, STNK dan BPKB. Mereka menilai, wewenang Polri itu bertentangan dengan pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Kewenangan membuat SIM dan STNK seharusnya menjadi kewenangan kementerian atau departemen.
Baca juga:
Kapolri sebut kewenangan terbitkan SIM dan STNK ada di UU Kepolisian
MK diyakini bakal tolak gugatan Polri terbitkan SIM dan STNK
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa syarat baru untuk pembuatan SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Apa saja syarat perpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Kapan uji coba aturan baru pembuatan SIM dimulai? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).