Gugatan KIDP soal kepemilikan TV dan digitalisasi ditolak PN Pusat
Dalam hal ini Kominfo selaku pihak tergugat dinilai KIDP melanggar putusan MA tentang peraturan Nomor 32 Tahun 2013.
Pengadilan Negeri Jakarta pusat menolak gugatan Koalisi Independen untuk Demokrasi (KIDP) terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2013 tentang digitalisasi. Aturan itu berisi tentang penyelenggaraan penyiaran televisi secara digital dan penyiaran multipleks melalui sistem terestial.
"Hakim Sinum Hermawan tidak menerima pertimbangan dari KIDP," kata anggota KIDP Ardiansyah Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/7).
Menurut dia, padahal pihaknya sudah membeberkan bukti dan saksi ahli seperti Pengamat Penyiaran Amir Efendi Siregar dan Bambang Santoso. Selain itu, kata dia, majelis hakim meninjau perkara hanya berdasarkan dalil tergugat yaitu pihak Kominfo.
"Karena gugatan tidak sesuai ketetapan hakim. Dan semua gugatan kita tidak ada yang diterima,"kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menyatakan Peraturan Menteri Nomor 22 tahun 2011 tentang digitalisasi bertentangan dengan peraturan Nomor 32 Tahun 2013. Ardiansyah juga menyebut peraturan Kominfo Nomor 32 Tahun 2013 bertentangan dengan prinsip penyiaran yang mengedepankan kebebasan dan universal atau keberagaman.
Menurut dia, dengan begitu berarti pihak Kominfo bekerja sendiri dalam mengatur proses digitalisasi. Padahal, kata Ardiansyah, seharusnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terlibat dalam digitalisasi televisi.
Sebelumnya KIDP melayangkan gugatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kepemilikan TV dan digitalisasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 tentang aturan kepemilikan izin satu orang dan badan hukum.
Kemudian Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 yang mengatur pembagian frekuensi digital, proses TV Analog. Namun, menurut KIDP aturan itu payung hukumnya tidak jelas.
Baca juga:
VIVA siapkan Rp 137 miliar untuk penerapan televisi digital
Kuasa besar Menteri Tifatul
Serobot pemain lama
Berebut kanal digital
-
Bagaimana sistem peringatan dini bencana melalui TV digital bekerja? Sistem ini juga menyajikan informasi secara langsung dari otoritas deteksi dini bencana dan akan ditampilkan di layar televisi digital dengan menginterupsi program yang sedang ditayangkan.
-
Kenapa Sutanto yakin televisi masih relevan di era digital? "Yang terpenting tetap memproduksi konten-konten yang berkualitas. Apapun platform yang dilihat yang penting adalah kontennya," ujar Sutanto ketika memberikan Studium Generale dengan topik pembahasan Transformasi Industri Media di Era Multiplatform di hadapan dosen dan mahasiswa Akademi Televisi (ATVI), di Studio 5 Emtek City, Jakarta Barat, Kamis (9/11/).
-
Apa saja tingkat peringatan yang ditampilkan di TV digital? Terdapat tiga tingkat peringatan yang akan disampaikan kepada masyarakat, yaitu waspada, siaga, dan awas. Setiap tingkat peringatan memiliki perbedaan yang ditentukan oleh situasi bencana yang terjadi.
-
Apa masalah yang dialami oleh TV? Salah satu masalah yang mungkin Anda temui adalah kondisi TV layar mati ada suara. Ini biasanya ditandai dengan suara tayangan yang terdengar jelas, namun layar TV tidak menampilkan gambar apa pun.
-
Mengapa Kominfo memilih TV digital untuk sistem peringatan dini bencana? Sistem EWS ini dirancang untuk memberikan peringatan kepada masyarakat mengenai bencana dengan memanfaatkan siaran TV digital, sebagai pengembangan dari metode sebelumnya yang hanya menggunakan SMS untuk menyampaikan informasi kebencanaan.
-
Di mana informasi peringatan dini bencana ditampilkan di layar TV digital? Peringatan kebencanaan ini akan muncul sebagai notifikasi di bagian bawah layar TV digital selama 30 detik.