Gugatan UU KPK di MK: 3 Ditolak, 3 Tak Diterima, 1 Dikabulkan Sebagian
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak tiga permohonan uji formil dan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uji formil pertama di antaranya diajukan oleh eks Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Syarief dan Saut Situmorang.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak tiga permohonan uji formil dan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uji formil pertama di antaranya diajukan oleh eks Pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Syarief dan Saut Situmorang.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang memimpin persidangan di MK, Jakarta, Selasa (4/5).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
MK menjelaskan, sejumlah pertimbangan hingga memutuskan untuk menolak permohonan uji formil itu. Hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan, terkait dalil tidak dilibatkannya aspirasi masyarakat dalam penyusunan UU KPK hasil revisi.
Saldi bilang, DPR sudah melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait termasuk pimpinan KPK sesuai bukti yang disampaikan.
Saldi menambahkan, dari bukti yang diterima oleh mahkamah, KPK sudah diajak untuk terlibat dalam pembahasan. Tetapi, KPK menolak menghadiri pembahasan revisi UU KPK.
"Menemukan fakta bahwa beberapa kali KPK menolak menghadiri pembahasan perihal Revisi Undang-Undang KPK hal demikian berarti bukanlah pembentuk undang-undang DPR dan presiden yang tidak mau melibatkan KPK, tetapi secara faktual KPK yang menolak untuk dilibatkan dalam proses pembahasan rencana Revisi Undang-Undang KPK," tutur Saldi dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/5).
Saldi juga merespons terkait adanya berbagai macam penolakan dari kalangan masyarakat terkait pengesahan RUU KPK. Mahkamah menilai, hal itu sebagai bagian kebebasan menyatakan pendapat. Sebab, kegiatan itu tidak hanya dilakukan oleh kelompok yang menolak, tetapi juga yang mendukung revisi UU KPK.
Berikutnya, kata Saldi, terkait dalil naskah akademik fiktif juga dinilai mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Begitu pula terkait dalil tidak kuorumnya pengesahan RUU KPK dalam rapat paripurna DPR dinilai mahkamah tidak beralasan menurut hukum.
"Naskah akademik yang dijadikan bukti oleh para pemohon adalah naskah akademik yang memiliki halaman depan atau cover per-tanggal September 2019 sementara naskah akademik yang dijadikan lampiran bukti oleh DPR tidak terdapat halaman depan atau kabar dan tidak tercantum tanggal," ungkapnya.
Selain itu, tambah Saldi, tidak ditandatanganinya UU KPK hasil revisi oleh Presiden Joko Widodo tak bisa dijadikan tolok ukur bahwa telah terjadi pelanggaran formil. Sebab, meski tidak ditanda tangani, UU KPK tetap berlaku dengan sendirinya apabila dalam waktu 30 hari tidak ditandatangani.
"Sekalipun rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama antara DPR dan presiden tidak disahkan oleh presiden dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak persetujuan bersama rancangan undang-undang tersebut sudah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan," ucap Saldi.
Sementara, Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan mengenai tidak masuknya UU KPK dalam Program Legislasi Nasional (Polegnas). Dia bilang, mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Menurut Arief, RUU KPK sudah masuk dalam Prolegnas sejak lama. Sementara, terkait lama tidaknya pembahasan adalah tergantung dari UU itu sendiri.
"Terutama untuk mengharmonisasi antara RUU yang satu dengan yang lain sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan waktu dalam melakukan harmonisasi undang-undang," kata Arief.
Perkara selanjutnya yang ditolak adalah permohonan yang diajukan pengacara bernama Gregorius Yonathan Deowikaputra. Ia mengajukan permohonan uji formil dan materi UU KPK. Dalam pengujian formil ia mempermasalahkan pembentukan UU KPK terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Sedangkan pada pengujian materi ia mempermasalahkan materi muatan Pasal 11 ayat 1 huruf a sepanjang mengenai frasa "dan/atau" dan Pasal 29 huruf e pada UU KPK terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Berikutnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dari Ricki Martin Sidauruk dan rekannya Gregorianus Agung yang berprofesi sebagai mahasiswa. Mereka mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 43 Ayat 1 UU KPK terhadap UUD 1945.
"Dalam pengujian formil menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dalam pengujian materiil menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar.
Tiga Perkara Tak Diterima
Selain itu, MK memutuskan tidak menerima tiga permohonan uji materi dan uji formil UU KPK. Ketiga permohonan itu diajukan oleh Tenaga Ahli DPRD DKI Jakarta Zico Leonard Simanjuntak dengan empat rekannya.
Berikutnya, pada perkara permohonan yang diajukan oleh Jovi, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon berkenaan inkonstitusionalitas norma Pasal 12B Ayat 1, Pasal 12B Ayat 2, Pasal 12B Ayat 3, Pasal 12B Ayat 4 pasal 37B Ayat 1 huruf b, Pasal 47 Ayat 1, Pasal 47 Ayat 2, Pasal 69 Ayat 1 dan Pasal 69 Ayat 2 UU KPK juga tidak dapat diterima.
Sedangkan, Sholikah mengajukan permohonan uji formil dan materi. Pada aspek formil, Sholikah mempermasalahkan mekanisme penyusunan UU KPK yang seharusnya berpedoman pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Pada uji materi ia mempermasalahkan Pasal 21 Ayat 1 huruf a yang mengatur adanya Dewan Pengawas KPK yang dinilai berpotensi mengurangi independensi KPK dan akan melemahkan kewenangan KPK.
Tetapi, MK justru menyatakan baik dari aspek formil dan materi, permohonan Sholikah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Serta dinyatakan tidak dapat diterima atau ada juga yang ditolak.
Kemudian, perkara yang diajukan aktivis anti korupsi Jovi Andrea Bachtiar dengan empat rekannya dan advokat Sholikah bersama 21 rekan advokatnya.
Dalam perkara yang diajukan oleh Zico, Mahkamah menyatakan permohonan pasal berkenaan dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 12D, Pasal 37 Ayat 1 huruf b, Pasal 40, Pasal 47 UU KPK tidak dapat diterima.
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Anwar.
Perkara diterima sebagian
Penyadapan Tak Perlu Izin Dewas
MK juga memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU KPK yang diajukan oleh sejumlah akademisi dari Universitas Islam Yogyakarta (UII).
Mereka adalah Rektor UII Yogyakarta Fathul Wahid, Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil, Direktur Pusat Studi HAM UII Yogyakarta Eko Riyadi, dan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Yogyakarta Ari Wibowo.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.
Hakim MK Aswanto membacakan pertimbangan MK mengabulkan sebagian permohonan itu. Kata dia, adanya ketentuan yang mengharuskan KPK untuk meminta izin kepada Dewas sebelum dilakukan penyadapan tak dapat dikatakan sebagai pelaksanaan check and balances.
"Karena pada dasarnya Dewan Pengawas bukanlah aparat penegak hukum sebagaimana kewenangan yang dimiliki Pimpinan KPK dan karenanya tidak memiliki kewenangan yang terkait dengan pro Justicia," jelasnya.
Dia bilang, adanya kewajiban KPK untuk mendapatkan izin Dewas dalam melakukan penyadapan tidak saja merupakan bentuk campur tangan (intervensi) terhadap aparat penegak hukum. Tetapi, merupakan bentuk nyata tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum. Khususnya, lanjut Aswanto, kewenangan pro Justicia yang seharusnya dimiliki oleh lembaga atau aparat penegak hukum.
"Tidak diperlukan lagi izin penyadapan oleh KPK dari Dewan Pengawas, sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 12B ayat 1 UU 19/2019 maka terhadap ketentuan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional," ucap Aswanto.
"Dan selanjutnya sebagai konsekuensi yuridisnya terhadap norma Pasal 12B ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU 19/2019 tidak relevan lagi untuk dipertahankan dan harus dinyatakan pula inkonstitusional," sambungnya.
Sedangkan, Hakim MK lainnya Enny Nurbaningsih menyebut, penggeledahan dan/atau penyitaan tak perlu meminta izin dari Dewas KPK. KPK juga dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri jika ada bukti permulaan yang cukup.
"Tindakan penggeledahan dan/atau penyitaan oleh KPK tidak perlu lagi izin dari Dewan Pengawas. Sedangkan, terkait dengan penyitaan atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, KPK dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri," kata dia.
Meski tak perlu izin, lanjut Enny, terkait dengan penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan tersebut, KPK hanya memberitahukan kepada Dewan Pengawas KPK paling lambat 14 hari kerja sejak penyadapan dilakukan.
"Sedangkan, terhadap penggeledahan dan/atau penyitaan diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lama 14 hari kerja enak selesainya dilakukan penggeledahan dan atau penyitaan," pungkasnya.
Permohonan lain yang dikabulkan MK yakni uji materil Pasal 1 angka 3 terkait penggunaan huruf kapital dalam frasa 'melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi'.
Pemohon menilai kata 'pencegahan' dan 'pemberantasan' seharusnya diawali huruf kapital. Sebab, penulisan dengan huruf kecil dinilai dapat mereduksi makna pemberantasan korupsi.
(mdk/rnd)