Gunakan dana desa untuk investasi, Kepala Desa di Cirebon dicokok polisi
Reza mengatakan, akibat korupsi yang dilakukan tersangka, negara dirugikan Rp 129.140.000. Di mana uang tersebut, kata dia, digunakan tersangka untuk berinvestasi, namun gagal.
Seorang oknum Kepala Desa Curug Wetan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap Polisi setelah melakukan penggelapan atau korupsi dana desa pada tahun 2015. Tersangka melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Desa pada tahun 2015 dan dana desa yang dikorupsi juga tahun anggaran 2015.
"Tersangka berinisial UC menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, dari pengakuannya untuk investasi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon, AKP Reza Arifian seperti dilansir dari Antara, Rabu (27/9).
Reza mengatakan, akibat korupsi yang dilakukan tersangka, negara dirugikan Rp 129.140.000. Di mana uang tersebut, kata dia, digunakan tersangka untuk berinvestasi, namun gagal.
Reza menjelaskan tersangka melakukan pencairan dana desa sebanyak dua kali, pertama dicairkan pada tanggal 3 Agustus 2015 sebesar Rp 117.500.000. Kemudian pencairan tahap dua pada tanggal 9 Oktober 2015 dengan jumlah yang sama yaitu Rp 117.500.000.
Akan tetapi, lanjut Reza, dana yang digunakan pos anggaran sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes 2015 hanya sebesar Rp 105.860.000 dan sisanya digunakan tersangka.
"Ini tersangka tunggal, karena yang mencairkan dana desa hanya UC dan tidak ada keterlibatan orang lain," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra berharap tidak ada lagi PNS atau pejabat di Kabupaten Cirebon yang terkena kasus korupsi dan dia berpesan jangan berani untuk memainkan anggaran.
"Pada kesempatan ini saya menyampaikan mudah-mudahan ini jadi kejadian yang terakhir dan pejabat baik di Desa maupun Pemda tidak bermain-main dengan anggaran," tutupnya.