Guru Dasrul batal damai dengan siswa, proses hukum lanjut terus
Padahal sebelumnya kedua pihak bersepakat untuk berdamai.
Dasrul (52), guru mata pelajaran teknik menggambar di SMKN 2, Makassar membatalkan rencana damai dengan siswanya berinisial, MAS (15). Awal Agustus lalu MAS bersama sang ayah, Adnan Achmad (43) mengeroyok Dasrul hingga tulang hidungnya patah.
Dengan batalnya perdamaian antara kedua belah pihak, maka proses hukum MAS akan berlanjut ke persidangan. Sebelumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa pagi, (6/9) yang tadinya diagendakan sidang perdana pembacaan dakwaan dengan terdakwa siswa MAS diselesaikan di ruang diversi.
Kurang lebih sejam kedua belah pihak didampingi pengacaranya masing-masing, juga ada dari pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), tokoh masyarakat difasilitasi Hakim Tunggal Teguh Sri Raharjo disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustiani Muin melakukan pertemuan. Hasilnya, Guru Dasrul memaafkan siswanya yang telah dikeluarkan dari SMKN 2 pasca peristiwa pengeroyokan itu.
Keputusannya, ada damai dari kedua belah pihak dan akan diperkuat dengan kesepakatan tertulis untuk jadi dasar bagi ketua PN Makassar mengeluarkan penetapan pembebasan siswa MAS dari tahanan.
Namun kenyataannya dari pertemuan yang dilakukan hari ini pukul 16.30 Wita, Guru Dasrul memutuskan mencabut kesepakatan damai dan proses hukum siswa MAS tetap berlanjut.
"Guru Dasrul menyatakan mencabut pemaafannya ke terdakwa MAS sehingga kasus ini akan berlanjut ke persidangan. Rencananya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Rabu (13/9) depan," kata pengacara Guru Dasrul, Azis Pangeran saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).
Azis Pangeran mengatakan, Guru Dasrul menyampaikan ke pihaknya jika keputusan batal damai itu diambil setelah menimbang ulang usai pertemuan dengan Ketua PGRI Sulsel, Prof Wasir Thalib. Ketua PGRI Sulsel ini menyatakan akan menarik sokongan ke Guru Dasrul jika dia tidak lanjutkan proses hukum alias damai dengan mantan siswanya itu.
"Akhirnya Guru Dasrul putuskan untuk batal damai. Kita cukup sayangkan keputusan itu tapi kita tetapkan kembalikan ke yang bersangkutan karena itu adalah hak Guru Dasrul mau lanjut proses hukum atau damai saja," kata Azis Pangeran.
Meski Guru Dasrul berubah pikiran, pihaknya masih tetap mendampingi Guru Dasrul hingga tahapan proses hukumnya selesai. Adapun Siti Khadijah (58), istri Guru Dasrul saat dikonfirmasi membenarkan batalnya damai itu.
"Maaf bapak demam setelah kembali dari PN Makassar tadi. Tapi benar, bapak batal damai. Kasusnya tetap harus lanjut ke persidangan," kata Siti Khadijah.
Ditambahkan, Guru Dasrul berubah pikiran karena saat pertemuan awal Selasa lalu, Guru Dasrul keluarkan keputusan saat kondisi kesehatannya kurang fit sehingga keputusannya kurang matang.
Keputusan batalkan damai itu, kata Siti Khadijah, diambil setelah rembuk dengan keluarga termasuk bersama dua anak, Rizki Rifqi (22) dan Auliyah Rahman (21).
Ditanya apakah sudah koordinasi dengan PGRI Sulsel sebagai lembaga yang menaungi profesi Guru Dasrul, Siti Khadijah enggan beri komentar. Dia langsung arahkan ke pengacaranya untuk konfirmasi.