Guru hingga Lulusan S2 jadi Korban Jual Ginjal, Motifnya Ekonomi Terpuruk Akibat Pandemi Covid-19
Hengky menyebut, temuan polisi, korban memiliki latar belakang berbeda-beda. Mulai dari pedagang, guru, hingga lulusan S2.
Guru hingga Lulusan S2 jadi Korban Jual Ginjal, Motifnya Ekonomi Terpuruk Akibat Pandemi Covid-19
Polisi membongkar sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Total korban mencapai 122 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengky Hariyadi mengungkap motif korban terlibat sindikat penjualan ginjal ini. Menurutnya, korban membutuhkan uang.
Foto: Hengky Hariyadi
- Gelar Rakorev RKPD Triwulan II Se-Provinsi Sulut, Ini Pesan Gubernur Olly Dondokambey
- Alami Kesulitan Ekonomi, Potret Rumah Mewah Super Nyaman Milik Bedu yang Dijual Rp5,5 Miliar
- Wasekjen Golkar Sebut Airlangga Hartarto Mampu Jaga Perekonomian RI Tetap Kuat
- Plt Bupati Bogor Khawatir Tol Puncak-Cianjur Matikan Ekonomi Masyarakat
"Sebagian besar korban ini adalah bermotif ekonomi, sebagai dampak dari pandemi, ini sebagian besar dinamika pekerjaan dan sebagainya,"
ujar Hengky kepada wartawan, Kamis (20/7).
merdeka.com
Hengky menyebut, temuan polisi, korban memiliki latar belakang berbeda-beda. Ada pedagang, guru, hingga lulus Strata-2 (S-2) dari kampus ternama. Hasil penelusuran, korban lulusan S2 ini rela menjual ginjal lantaran tidak memiliki pekerjaan.
Foto: Ilustrasi
"Karena tidak ada kerjaan dampak dari pandemi, kemudian juga buruh security dan sebagainya. Jadinya motifnya lebih besar adalah ekonomi dan posisi rentan ini dimanfaatkan oleh jaringan ini,"
jelas Hengky.
Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus jual-beli ginjal jaringan internasional ini. Hengki menerinci dari 12 orang tersangka.
10 Orang di antaranya merupakan bagian dari sindikat. Adapun, satu orang merupakan koordinator secara keseluruhan atas nama tersangka Hanif atau H.
"Hanif ini menghubungankan Indonesia dan Kamboja," jelas Hengky.
Hengki melanjutkan, koordinator Indonesia atas nama Septian dan satu orang atas nama Luqman yang bertugas melayani pendonor selama di Kamboja baik itu menghubungan dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor. Sedangkan, tujuh orang lain bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomondasi dan sebagainya.
Hengki menerangkan, dua tersangka lain bukan termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu oknum anggota polri Aipda M dan oknum imigrasi atas nama AH. "Berdasarkan perintah Kabareskrim dan Kapolda kita akan kembangkan lagi. Kita terus lakukan tindakan sehingga bisa ciptakan efek jera," ujar dia.