Guru Honorer di Aceh Besar Perkosa Anak Tiri Berusia 10 Tahun
Seorang guru honorer Sekolah Dasar di Aceh Besar, OJI (29) diduga memerkosa dan melecehkan secara seksual anak tirinya yang berusia 10 tahun. Perbuatan biadab itu dilakukan di rumah dan sekolah.
Seorang guru honorer Sekolah Dasar di Aceh Besar, OJI (29) diduga memerkosa dan melecehkan secara seksual anak tirinya yang berusia 10 tahun. Perbuatan biadab itu dilakukan di rumah dan sekolah.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah mengatakan, pelaku pertama kali memerkosa anak tirinya itu pada Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB. "Pelaku mengajak korban ikut ke tempat kerjanya di salah satu SD di Aceh Besar. Tiba di sana dia memerkosa dan melecehkan anak tirinya itu di salah satu ruangan kosong," katanya, Jumat (6/1).
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
-
Bagaimana Adam Anak Ucok Baba menunjukkan kedekatan dengan pacarnya? Mereka terlihat mesra dan kompak dalam setiap momen yang mereka bagikan, menunjukkan kedekatan dan kasih sayang di antara mereka.
Fadillah menambahkan, setelah itu pelaku mengancam bocah itu untuk tidak buka suara kepada siapa pun, termasuk kepada ibu korban.
Beberapa bulan kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejat itu terhadap korban di rumah mereka. "Hingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan ke polisi," ujar Fadillah.
Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu sesuai dengan LP.B/519/XI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 17 November 2022.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat dia bekerja, Rabu (4/1). Setelah dilakukan interogasi oleh polisi, OJI mengakui perbuatannya itu.
"Pelaku dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelas Fadillah.
(mdk/yan)