Guru Laki-Laki di Ponpes Banjarnegara Cabuli 6 Santri Pria
Dia menjelaskan aksi tak senonoh berawal saat pelaku melihat korban berjalan di depan rumah kemudian memanggilnya untuk datang ke rumahnya.
Satreskrim Polres Banjarnegara menangkap seorang guru di pondok pesantren, SAW Alias JS (32) warga Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, yang berbuat cabul sesama jenis kepada tujuh anak didiknya. Aksi itu dilakukan pelaku di kediamannya dengan modus menyuruh santrinya datang ke rumah untuk bermalam.
"Jumlahnya baru enam anak, kita bisa kembangkan lagi pada saat pemeriksaan lanjutan. Jadi tersangka ini punya kelainan seksual di mana nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng diminta datang ke rumah," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, Rabu (31/8).
-
Kapan anak yang terinfeksi gondongan bisa menularkan virus? Anak yang terinfeksi bisa menularkan virus sejak beberapa hari sebelum gejala muncul hingga lima hari setelah gejala berakhir.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Mengapa Hari Keluarga Nasional penting? Hari Keluarga Nasional adalah momen istimewa untuk merayakan kehangatan, cinta, dan kebersamaan dalam keluarga. Hari istimewa yang diperingati setiap tanggal 29 Juni ini, mengajak masyarakat merenungkan betapa pentingnya peran keluarga sebagai fondasi utama dalam membentuk karakter dan nilai-nilai setiap anggotanya.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Dia menjelaskan aksi tak senonoh berawal saat pelaku melihat korban berjalan di depan rumah kemudian memanggilnya untuk datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah pelaku, korban diminta duduk di ruang tamu dan diminta makan yang sudah dipesan sebelumnya.
"Usai selesai makan, pelaku menarik tangan korban diajak ke kamar, di situlah tersangka mulai melakukan aksi cabul, menciumi korban, lalu mengajak korban agar malamnya menginap di rumahnya," ungkapnya.
Keesokan harinya pelaku membangunkan korban untuk diminta kembali ke pondok pesantren. Kemudian pelaku meminta untuk tidak bercerita kepada siapapun. Aksi itu terungkap ketika pelaku tidak bisa mengajar kelas dengan alasan pergi ke Aceh karena istri melahirkan.
"Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan," jelasnya.
Kemudian saksi meminta korban untuk melaporkan aksi bejatnya ke kepolisian pada 22 Agustus 2022. Polisi yang mendapati laporan korban langsung melakukan penyelidikan dengan menangkap pelaku.
"Kita cek pelaku sedang mandi di rumahnya langsung kita lakukan penangkapan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya berinisial AG sebanyak empat kali sejak bulan November 2021.
"Hasil pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri di Ponpes tersebut, yakni HA usia 13 tahun, NN 15 tahun, FN 13 tahun, MS 13 tahun, MA 15 tahun," ucapnya.
"Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik," pungkasnya.
(mdk/eko)