Guru PNS buang bayi hasil hubungan gelap dengan mantan siswi SMP
Guru PNS buang bayi hasil hubungan gelap dengan mantan siswi SMP. Merasa malu, keduanya kemudian membuang bayi laki-laki hasil hubungan terlarang itu di daerah Wonosari, Gondangrejo, Karanganyar, Selasa (6/2) lalu. Mayat bayi kemudian ditemukan warga, dan dilaporkan ke Polres Karanganyar.
Sungguh bejat, perbuatan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Karanganyar berinisial ESA (57) ini. Warga Kecamatan Kartasura, Sukoharjo ini ditangkap polisi karena telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial S.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, S merupakan murid pelaku semasa korban masih berseragam SMP. Lama berpisah keduanya kembali berkomunikasi pada bulan Mei 2017. Setelah melakukan komunikasi melalui WhatsApp keduanya kemudian bertemu beberapa kali. Hubungan terlarang itu terjadi hingga akhirnya S hamil dan melahirkan sebelum menikah.
-
Kapan makam dukun dan bayi tersebut ditemukan? Pada 1934, pekerja di Jerman menemukan kuburan seorang perempuan yang ditempatkan dalam posisi duduk dengan bayi di antara kakinya.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Siapa yang menemukan jabang bayi di Cirebon? Lalu bayi tersebut karena tidak diharapkan akhirnya dilarung ke laut di wilayah Cirebon dan ditemukan oleh nelayan.
-
Apa yang dilakukan anak muda saat ngabuburit di pinggir rel kereta di Purwakarta? Mereka sekedar berfoto, membuat video dan mengabadikan kereta api yang melintas.
-
Kapan bayi rewel biasanya? Saat mimpi buruk, anak-anak biasanya akan terbangun dari mimpinya karena takut. Hal inilah yang membuat bayi sering rewel malam hari dan merasa ketakutan.
-
Apa yang dimaksud dengan kepala bayi peyang? Kepala bayi peyang adalah kondisi di mana kepala bayi menjadi rata atau tidak simetris di salah satu sisi.
Merasa malu, keduanya kemudian membuang bayi laki-laki hasil hubungan terlarang itu di daerah Wonosari, Gondangrejo, Karanganyar, Selasa (6/2) lalu. Mayat bayi kemudian ditemukan warga, dan dilaporkan ke Polres Karanganyar.
"Tersangka ini profesinya seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gondangrejo, Karanganyar. Dia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (7/2)," ujar Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari saat gelar perkara, Kamis (8/2).
Usai menerima laporan, jajarannya langsung melakukan penyelidikan hingga diketahui bahwa pembuang bayi tidak lain adalah ibu kandungnya yakni S. Penyelidikan melibatkan instansi terkait dan pelaku bisa ditangkap pada keesokan harinya.
"Dari pengakuan tersangka mereka sudah berhubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali. Hubungan ini dilakukan di beberapa tempat, salah satunya di hotel," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut ESA terancam dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Baca juga:
Sepasang kekasih tega kubur mayat bayi hasil hubungan di luar nikah di kebun ubi
Buang bayi di Musala, sang ibu mengaku malu hamil di luar nikah
Hamil di luar nikah, siswi di Banyumas tega bunuh bayinya di toilet RS
Mau Salat Subuh, warga temukan jasad bayi di musala
Mayat bayi laki-laki ditemukan di tempat sampah di Bekasi