Habib Bahar Bin Smith Bebas
Bahar bin Smith terjerat kasus penganiayaan sopir taksi online.
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11). Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta.
"Setelah proses hukum yang amat panjang dan melelahkan alhamdulilah akhirnya pagi ini, Tim Advokasi mendatangi Lapas Gunung Sindur guna untuk menjemput Habib Bahar bin Smith yang hari Ahad ini tanggal 21 November 2021 habis masa penahanan beliau," katanya kepada merdeka.com.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Bogor disebut Kota Hujan? Karena jumlah milimeter air yang tercurah berada di atas angka 2.000, maka bisa dipastikan jika intensitas air hujan bisa terus turun sepanjang tahun. Ini yang membuat Bogor masih diselingi kondisi hujan saat musim kemarau karena jumlah kandungan air di awan yang tinggi.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Siapa yang menjadi korban serangan gerilyawan di Bogor? Letnan Satu Will Schumler dan Wilhelm Jens tewas saat diserang gerilyawan Indonesia di Bogor.
Bahar telah menjalani masa hukuman selama 3 bulan karena kasus penganiayaan. Hakim tetap menjatuhkan hukuman bagi Bahar meski korban telah memaafkan.
"Atas upaya perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan oleh masing masing pihak, dan korbanpun sebelumnya telah memaafkan beliau Habib Bahar bin Smith," katanya.
Tim advokasi Bahar mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pembebasan ini.
"Terutama Kalapas dan jajarannya," pungkasnya.
Bahar bin Smith terjerat kasus penganiayaan sopir taksi online. Ia dituntut lima bulan penjara atas perbuatan yang dilakukan pada tahun 2018 lalu. Bahar dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ucap JPU saat membacakan amar tuntutan.
Baca juga:
Kuasa Hukum Sebut Ryan Jombang Batal Polisikan Bahar bin Smith karena Sudah Berdamai
Ditjen PAS Pastikan Konflik Ryan Jombang dan Habib Bahar Selesai
Tak Hanya Dipukul Bahar Smith, Tangan Ryan Jombang Disayat Tulisan Pengkhianat
Potret Bahar bin Smith-Ryan Jombang usai Sepakat Berdamai, Senyum Tipis & Pose Berdua
Sambangi Mabes Polri, Pengacara Bawa Foto Bekas Luka Ryan Jombang Dipukul Bahar Smith