Habib Bahar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Anak Di Bawah Umur
Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith kembali diperiksa polisi. Namun kali ini, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat terkait dugaan penganiayaan terhadap dua orang, salah satunya anak di bawah umur.
Pendiri Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith kembali diperiksa polisi. Namun kali ini, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Barat terkait dugaan penganiayaan terhadap dua orang, salah satunya anak di bawah umur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan membeberkan kasus hukum yang menjerat Bahar setelah dia selesai diperiksa.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Habib Ali Kwitang wafat? Sampai sekarang, jejak dakwah dari ulama yang wafat pada 13 Oktober 1968 itu masih ada.
-
Apa saja karamah Habib Empang? Di masanya Habib Empang dikenal memiliki banyak karamah, seperti menyembuhkan orang sakit dan menghidupkan binatang yang mati atas seizin Allah.
"Nanti akan disampaikan hasilnya oleh Polda Jabar terkait peristiwa pidana yang dilakukan saudara BS (Bahar bin Smith) di Polda Jabar," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Namun Dedi belum bersedia mengungkapkan kronologis peristiwa pidana yang diduga dilakukan Bahar. Dia hanya menyebut, penyelidikan tersebut berdasarkan laporan kepolisian yang diterima jajaran Polda Jawa Barat.
"Saya minta rekan-rekan (media) bersabar karena hari ini akan disampaikan langsung oleh Polda Jabar terkait peristiwa hukum tersebut," tuturnya.
Saat ini, Bahar masih diperiksa sebagai saksi terlapor. Tidak menutup kemungkinan polisi akan meningkatkan statusnya sebagai tersangka jika bukti-bukti yang dimiliki penyidik mendukungnya.
"Kita kedepankan azas praduga tak bersalah, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dulu. Nanti dalam pemeriksaan, pendalaman, apabila terbukti perbuatan melanggar hukumnya dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik, statusnya bisa diubah dari saksi menjadi tersangka," ucap Dedi.
Dedi memastikan pihaknya menangani setiap perkara secara profesional tanpa intervensi pihak manapun. "Pada prinsipnya Polri menangani secara profesional, jadi betul-betul berdasarkan suatu fakta hukum yang ditemukan di lapangan," kata jenderal bintang satu itu menandaskan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor, Jawa Barat atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1125/XII/2018/JBR/Red Bogor pada 5 Desember 2018.
Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Ditemani Sejumlah Pengacara, Habib Bahar Penuhi Panggilan Polda Jabar
Besok, Habib Bahar Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan di Polda Jabar
TKN Yakin Jokowi Bakal Terus Diserang Isu Kriminalisasi Ulama
Ma'ruf Amin: Tidak Ada Kriminalisasi Ulama
Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Habib Bahar ke Kejaksaan