Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan
Dari awal dipanggil Polda Jabar itu Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jabar, Bahar bin Smith dicecar dengan 34 pertanyaan. Meski begitu, keputusan penahanan menunggu hasil pemeriksaan, Rabu (19/12).
Dari pantauan, Bahar bin Smith mendatangi gedung Ditreskrimum sekira pukul 12.30 WIB. Berjam-jam ia dan pengacara yang mendampingi berada diperiksa oleh penyidik. Sekira pukul 20.30 WIB salah seorang pengacaranya, Azis Yanuar keluar dari dalam gedung.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
Azis Yanuar mengatakan, Bahar sudah ditetapkan tersangka sejak pemanggilan oleh Polda Jabar. Adapun materi pertanyaan penyidik kepada Bahar seputar yang dituduhkan, yakni pasal 170 jo 351 jo pasal 333 jo 55 KHUP jo pasal 80 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang penganiayaan.
"Masih di proses 1 X 24 jam sebagaimana kebutuhan KHUP maka kepolisian menggunakan haknya untuk tetap meminta Habib Bahar untuk tinggal di Ditreskrimum, untuk dilakukan pendalaman, dan besok akan di putuskan statusnya," kata Azis, Selasa (18/12) malam.
Dia mengatakan, dari awal dipanggil Polda Jabar itu Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Pemanggilan baru pertama. Barusan baru keluar surat penangkapan," kata dia.
Dia menyatakan kliennya dalam kondisi sehat dan kooperatif dalam pemeriksaan dan menghormati proses hukum serta siap dengan segala konsekuensinya yang akan diterima terkait kasus yang menjeratnya.
Pihak kepolisian pun dinilai sangat profesional, proporsional dan melindungi hak-hak dari kliennya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jabar masih bersiap melakukan Konferensi Pers.
Baca juga:
Habib Bahar Diperiksa Polisi Terkait Dugaan penganiayaan Anak Di Bawah Umur
Ditemani Sejumlah Pengacara, Habib Bahar Penuhi Panggilan Polda Jabar
Tak Ditahan, Habib Bahar Belum Berniat Ajukan Praperadilan
Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Habib Bahar ke Kejaksaan
Ma'ruf Amin: Tidak Ada Kriminalisasi Ulama
TKN Yakin Jokowi Bakal Terus Diserang Isu Kriminalisasi Ulama
Besok, Habib Bahar Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan di Polda Jabar