Habiskan Rp 22 M buat perjalanan dinas, Pemprov Jatim berkelit
"Sebenarnya uangnya tidak dikorup, hanya penyusunan laporan keuangannya saja yang tidak teliti," kata Sukardi.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) merilis dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di Pemprov Jawa Timur (Jatim) senilai Rp Rp 22.689.800.675.
Dugaan penyimpangan anggaran yang diambil dari APBD Tahun 2013 itu, terjadi di 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
Menanggapi hal ini, Sekdaprov Jawa Timur Ahmad Sukardi mengatakan, dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas, seperti yang dirilis FITRA itu, terjadi kekeliruan penyusunan laporan, bukan karena tindak pidana korupsi.
"Sebenarnya uangnya tidak dikorup, hanya penyusunan laporan keuangannya saja yang tidak teliti. Pemprov dirugikan kalau terjadi kekeliruan penyusunan laporan seperti ini," terang Sukardi usai Salat Jumat di Masjid Baitul Hamdi di lingkungan Pemprov Jawa Timur, Jumat (19/12).
"Sebab, nantinya Pemprov yang harus mengembalikan kerugian negara yang sebenarnya tidak dikorup itu," sambungnya.
Kesalahan penyusunan laporan itu misalnya, Sukardi mencontohkan, ketika menyusun laporan pembelanjaan biaya perjalanan dinas, ada banyak tiket boarding pesawat yang tidak disertakan dalam laporan, karena banyak yang hilang.
"Karena banyak tiket boardingnya yang hilang, apalagi dipegang masing-masing staf yang ikut perjalanan dinas, tapi tidak pernah diminta, sehingga tidak ditulis dalam laporan keikutsertaan perjalanan dinas," ujarnya.
Karena ketidakrapian laporan inilah, kata Sukardi, dinyatakan adanya penyimpangan anggaran. "Makanya rata-rata SKPD banyak yang dinyatakan melakukan penyimpangan anggaran biaya perjalanan dinas," terangnya.
Terkait dugaan penyimpangan inipula, ada pihak SKPD yang dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Sayangnya, Sukardi enggan menjelaskannya secara detail. "Ya mungkin ada yang ditanya sedikit-dikit sama kejaksaan," elaknya lagi.
Lebih jauh Sukardi menjelaskan, belajar dari pengalaman inilah, pihaknya mengingatkan agar bukti-bukti perjalanan, tak terkecuali tiket boarding pesawat, harus disimpan agar bisa dimasukkan dalam penyusunan laporan belanja APBD.
"Dengan begitu, kejadian serupa tidak terjadi lagi, seperti pada Tahun 2013 lalu. Kita juga telah mendapatkan laporan dari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait laporan belanja APBD Tahun 2013," ujarnya.
Sebelumnya, FITRA mengungkap adanya penyimpangan anggaran dinas di Pemprov Jawa Timur senilai Rp 22.689.800.675 di Tahun Anggaran 2013. Penyimpangan itu terjadi di 16 SKPD.
Direktur FITRA Ucok S Khadafi menjelaskan, ada sekitar Rp 14,4 miliar diwujudkan dalam bentuk perjalanan dinas fiktif dan penyimpangan anggaran Rp 7,7 miliar.
Lebih rinci, Ucok mengatakan, penyimpangan dalam bukti tidak lengkap Rp 7,7 miliar, penyimpangan dalam bentuk mark-up Rp 403 juta dan tumpang tindih perjalanan dinas Rp 89,3 juta.
â¬
Dan atas temuan ini, Sekdaprov Jawa Timur, Sukardi membantahnya, karena itu terjadi karena adanya kesalahan laporan, bukan dikorupsi.