Hadapi gelombang praperadilan, KPK buka rekrutmen biro hukum
"Proses praperadilan itu silakan saja, tapi gelombang praperadilan memang memengaruhi tenaga dan pikiran KPK,".
Sejumlah tersangka kasus korupsi mengajukan praperadilan ke Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai penegak hukum, KPK menghormati upaya yang dilakukan para tersangka atau mereka yang merasa mendapat perlakuan tidak pas oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Proses praperadilan itu silakan saja, tapi gelombang praperadilan memang memengaruhi tenaga dan pikiran KPK. Harusnya tenaganya tidak dialihkan ke sana, jadi dialihkan ke sana. Tapi kami siap menghadapi ini semua," ungkap plt pimpinan KPK, Johan Budi S.P, di Universitas Brawijaya Malang, Selasa (17/3).
Johan mengaku telah mengirim surat kepada Ketua MA yang meminta agar tidak memproses praperadilan jika objeknya penetapan sebagai tersangka. KPK meminta MA agar mengeluarkan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA). Surat tersebut sebagai pertimbangan atas praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.
"Karena dampaknya tidak hanya ke KPK, tetapi juga tersangka-tersangka di kepolisian dan tersangka-tersangka di Kejaksaan. Ini dampaknya akan tidak baik," kata Johan.
Namun, menurut Johan, MA kurang mendukung masukan KPK untuk mengeluarkan SEMA tersebut. Ketua MA beralasan sudah banyak SEMA yang dikeluarkan. KPK sendiri mau tidak mau harus menyiapkan argumen gugatan.
"Mau tidak mau kita siap menghadapi praperadilan. Menyiapkan materinya, terkait praperadilan itu. Tergantung hakimnya, kalau hakimnya menerima semua praperadilan ya bagaimana lagi," katanya.
Diakui Johan, karena harus mengurus peninjauan kembali akhirnya kerja KPK menjadi agak lamban. Karena itu, dalam waktu dekat akan disiapkan rekrutmen untuk menambah personel.
"Sekarang kita akan menabah personel di biro hukum untuk menghadapi kasus ini. Tapi ingat proses praperadilan itu tidak menghentikan penyidikan, ini yang perlu digarisbawahi," katanya.
Sementara itu, Johan juga membantah adanya wacana tugas KPK yang akan dibatasi hanya pada pencegahan. Pihaknya yakin berdasar undang-undang, KPK memiliki tugas pencegahan dan penindakan.
"Enggak ada, itu inpres, inpresnya juga belum dibikin juga, KPK kan berdasar undang-undang. Pencegahan dan penindakan itu simultan dengan kecepatan yang sama-sama pentingnya," katanya.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Baca juga:
Ini kata MA diminta keluarkan edaran pengajuan praperadilan
Mahkamah Agung gelar pameran kampung hukum terhadap perempuan
Busyro minta MA keluarkan edaran pembatasan pengajuan praperadilan
Banyak kerjaan, KPK sebut PK kasus BG cuma soal waktu
Perpres Kantor Staf Kepresidenan digugat ke MA
'Dualisme putusan hakim soal praperadilan, MA harus buat terobosan'