'Hadi menang praperadilan, muncul anggapan punya uang bebas hukum'
Menurut dia, publik akan beranggapan bahwa kekuasaan dapat mengesampingkan nilai-nilai kebenaran.
Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyinggung keputusan Hakim Haswandi yang mengabulkan gugatan praperadilan dari bekas Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Bahkan, dia mempertanyakan keputusan Hakim Haswandi tersebut.
"Merujuk ke tujuan hukum, apakah yang membebaskan Hadi Poernomo yang memiliki kekayaan luar biasa padahal beliau bukan seorang pengusaha sebagai putusan yang adil," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (27/5).
Tak hanya itu, Abdullah pun meragukan kalau dikabulkannya gugatan dari tersangka kasus dugaan korupsi keberatan pajak Bank Central Asia (BCA) itu berdampak baik terhadap masyarakat luas. Justru Abdullah menilai, keputusan Hakim Haswadi merusak penegakan hukum di Tanah Air. Menurut dia, publik akan beranggapan bahwa kekuasaan dapat mengesampingkan nilai-nilai kebenaran.
"Apakah putusan praperadilan itu mendatangkan manfaat bagi masyarakat? Saya khawatir masyarakat berpikir kalau yang mempunyai kekuasaan dan uang dapat lolos dari jeratan hukum," tegas Abdullah.
Sebelumnya, Hakim tunggal Haswandi yang memimpin sidang praperadilan mengabulkan gugatan dari Hadi Poernomo. Dalam putusannya, Hakim Haswandi menilai penyidikan terhadap perkara Hadi tidak sah.
"Menyatakan penyidikan termohon berkaitan dengan peristiwa pidana tidak sah," kata Hakim Haswandi saat membacakan putusan dalam sidang Praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5).
Bahkan, selain mengabulkan gugatan Hadi, Hakim Haswadi pun meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap perkara Hadi. Sebab, Hakim Haswandi menilai proses penyidikan KPK terhadap Hadi tidak sesuai dengan prosedur.