Hadi Poernomo persoalkan penyidik KPK berasal dari Polri & Kejaksaan
"Tidak ada ketentuan undang-undang yang memberi wewenang kepada pimpinan KPK untuk mengangkat penyidik lain," kata Hadi.
Dalam sidang praperadilannya, eks dirjen pajak, Hadi Poernomo mempermasalahkan status penyidik dan penuntut umum KPK dalam melakukan penyidikan yang membuat ia ditetapkan sebagai tersangka. Hadi menyebutkan nama Ambarita Damanik dan Yudi Kristiana sebagai penyidik yang dipermasalahkannya lantaran mereka berasal dari kepolisian dan kejaksaan.
"Tidak ada ketentuan undang-undang yang memberi wewenang kepada pimpinan KPK untuk mengangkat penyidik lain," kata Hadi saat membacakan permohonannya di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (18/5).
Hadi menjelaskan, jika Ambarita dan Yudi tidak termasuk sebagai penyidik sesuai dengan pasal 39 ayat 3 UU KPK, di mana tertuang aturan bahwa penyidik pada KPK harus berhenti sementara dari kepolisian, sedangkan Ambarita sudah diberhentikan dari dinas kepolisian. Sementara Yudi sebagai JPU disebut oleh Hadi tidak berwenang dalam penyidikan sesuai pasal 30 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Atas hal itu anggota biro hukum KPK, Yudi Kristiana berpendapat jika dirinya mendapat surat keputusan dari KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.
"Saya sebagai jaksa yang ditugaskan pada KPK punya kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Saya sudah mendapat SK baik sebagai penyidik maupun penuntut umum. Mestinya hal itu di kesampingkan, karena sudah kuat dari legalitas lewat SK pimpinan dan undang-undang," jawab Yudi usai persidangan.