Hadir di Sidang Korupsi Bansos, Ketua DPRD DKI Mau Beri Dukungan pada Juliari
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terlihat hadir menyaksikan sidang mantan kolega satu partainya di PDIP, Juliari Peter Batubara yang menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terlihat hadir menyaksikan sidang mantan kolega satu partainya di PDIP, Juliari Peter Batubara yang menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Rabu (28/4), Prasetio yang hadir mengenakan jaket hitam dan kemeja putih turut duduk di ruang sidang Prof Dr HM Hatta Ali sembari melihat jalannya sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Apa yang dikhawatirkan Ganjar Pranowo tentang korupsi? Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo khawatir jika praktik korupsi menjadi budaya di pemerintahan yang dianggap sebuah kewajaran.
Tidak banyak kata yang diucapkan politikus PDIP itu, saat ditemui wartawan, dia hanya menjelaskan kehadirannya di ruang persidangan untuk memberi support kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Pak Juliari kan teman saya, jadi datang memberi support mental beliau supaya kuat sajalah sebagai bentuk pertemanan," kata Prasetio ketika ditemui wartawan di sela-sela sidang, Rabu (28/4).
Prasetio menjelaskan, kehadirannya pada sidang ini tidak ada kaitannya sebagai saksi atau materi persidangan. Dia menegaskan, ini merupakan bentuk dukungan kepada teman lamanya, sedari berhimpun di Ikatan Motor Indonesia (IMI).
"Ya sebagai teman lama, satu partai, dengan saya sama-sama. Saya pembalap beliau sudah jadi Ketua PP IMI jadi saya punya kedekatan dengan beliau," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial, dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Hari ini agendanya pemeriksaan saksi," kata kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail ketika konfirmasi, Rabu (28/4).
Maqdir menyebut pada sidang nanti Juliari pun akan dihadirkan langsung dalam persidangan atau secara offline. Hal itu seperti halnya pada sidang perdana pembacaan dakwa yang dimana mantan Mensos tersebut juga turut hadir langsung di persidangan.
"Hadi ini sidang masih offline," ujarnya.
Selanjutnya, dia menyebut adapun saksi-saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diantaranya terdapat lima saksi yaitu, Rosehan Ansyari, Rizki maulana, Robbin Saputra, Iskandar Zulkarnain, Firmansyah.
Namun demikian, Maqdir menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah pada sidang nanti akan digelar bersamaan dengan dua terdakwa lainnya yakni pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, atau secara terpisah.
"Kami tidak mempunyai informasi tentang persidangannya. Bisa saja sendiri2 untuk masing-masing terdakwa dan bisa juga digabung," terangnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap Rp32.482.000.000 terkait korupsi dari penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. Dakwaan itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang dakwaan di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Jaksa menyebut, bahwa politisi PDIP itu menerima uang melalui perantara Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.
Uang suap itu diterima dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,96 miliar, dan beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.
Atas hal itu, Jaksa menduga uang-uang yang diberikan untuk penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama. Serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Sembako Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020.
"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga-duga uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Sidang Bansos Juliari, Jaksa KPK Hadirkan Lima Tim Teknis Bansos
Eks Mensos Juliari Akan Hadir Langsung di Persidangan Perkara Korupsi Bansos
Penyuap Juliari Bongkar 3 Broker Bansos Covid-19, Nikmati Fee & Tak Tersentuh Hukum
Anak Buah Juliari Batubara Didakwa Lakukan Penunjukan Langsung Penyedia Bansos
Jaksa Ungkap Cara Juliari Potong Rp10 Ribu Per Paket Bansos
Hakim Peringatkan Juliari Batubara: Jangan Berpikir Menyuap dalam Perkara Saudara