Hajar pelanggan, bos restoran di Kuta terancam bui 15 tahun
Dua pelaku menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dua pemilik restoran di Kuta, Bali, diajukan ke sidang Pengadilan Negeri Denpasar karena telah melakukan pengeroyokan kepada pelanggannya. Kedua terdakwa, Wong Yui Fai (45) selaku owner dan Frederick Wong Wei Wah (45) sebagai manajer didakwa jaksa dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Kedua terdakwa didakwa bersalah melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan luka," kata jaksa penuntut umum Pegy Ellen Bawengan dalam persidangan Selasa (10/12).
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa melakukan tindak pengeroyokan terhadap Hendra Haryanto (34) seorang manajer travel, dan dijerat pasal 170 ayat (2) KUHP, yakni pengeroyokan yang mengakibatkan luka.
Peristiwa itu terjadi 14 Agustus lalu. Berawal dari kedatangan Hendra guna menyelesaikan masalah bookingan tamu di Restoran Feyloon di Jalan Raya Kuta.
Di restoran itu, Hendra bertemu manajer restoran, Frederick Wong Wei Wah dan sempat terjadi adu mulut. Usai adu mulut, Hendra lalu keluar restoran menuju mobilnya yang diparkir di depan restoran.
Tiba-tiba Frederick memanggil Hendra yang sudah berada di dalam mobil. Saat itulah, Wong Yui Fai selaku pemilik restoran dan beberapa orang sekuriti serta staf restoran ikut datang.
Hendra kemudian langsung dihajar kedua terdakwa. Hendra sempat menghindar dari pukulan terus dikejar hingga ke SPBU yang berada di depan restoran,
Menanggapi dakwaan jaksa, Nyoman Gde Sudiantara selaku pengacara kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. "Kami ingin peradilan ini cepat, sederhana dengan biaya ringan," katanya.
Ketua majelis hakim Sugeng Riyono lantas memutuskan melanjutkan sidang Selasa 17 Desember pekan depan dengan agenda meminta keterangan para saksi.