Hak angket KPK diyakini berkaitan dengan jejak Setnov di kasus e-KTP
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM), Oce Madril mengatakan terdapat conflict of interest dalam pengambilan keputusan angket yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, pada Jumat (28/4) lalu.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM), Oce Madril mengatakan terdapat conflict of interest dalam pengambilan keputusan angket yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, pada Jumat (28/4) lalu.
"Ada conflict of interest dalam pengambilan keputusan ini," ujar Oce di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur VID, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
Lebih jauh, Ia menyampaikan bahwa keputusan angket yang dilakukan Fahri memiliki hubungan dengan terseretnya pimpinan DPR dalam kasus korupsi yang sedang diusut oleh KPK. Seperti diketahui nama Ketua DPR Setya Novanto masuk dalam dakwaan kasus e-KTP.
"Konteks pimpinan DPR terkait e-KTP tidak bisa dilepaskan dari tindakan Fahri ini. Dalam konstruksi surat dakwaan perkara e-KTP ada salah satu pimpinan DPR disebutkan secara beriringan dengan pelaku utama tindak pidana korupsi e-KTP," jelasnya.
Keterkaitan inilah menurut Oce, yang kemudian menyebabkan Fahri selaku pimpinan sidang secara sepihak memutuskan hak angket dalam sidang paripurna yang digelar pada, Jumat (28/4) lalu.
"Tidak bisa kemudian konteks ini dilepaskan dari apa yang yang dilakukan oleh wakil ketua ketika dia dengan buru-buru melanggar aturan, memutuskan secara buru-buru," tutupnya.