Hak tanah untuk mantan kombatan GAM diperjuangkan ke Gubernur Aceh
Masalah pertanahan untuk mantan kombatan belum diselesaikan oleh pemerintah pusat sesuai dengan amanat MoU butir 3.2.5.
Rombongan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah. Pertemuan ini membahas tentang Rencana Tata Ruang Aceh (RTRA) dan Pertanahan, terutama pemenuhan hak hibah tanah untuk mantan kombatan GAM.
Pertemuan berlangsung, Senin (18/5) di Pendopo Gubernur Aceh yang diterima langsung oleh Zaini Abdullah. Rombongan sebelumnya yang dipimpin oleh senator Aceh, Fahrul Razi telah melakukan pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh, Malek Mahmud pada Minggu (17/5).
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fahrul Razi mengatakan, untuk masalah pertanahan, kunjungan Senator DPD-RI akan difokuskan pada pengkajian persoalan pelimpahan wewenang kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pemerintah Aceh yang selama ini menuai kritikan karena tidak sesuai dengan amanah UUPA.
"Jika kita mengkaji PP dan Perpres urusan pemerintah dalam bidang pertanahan masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, inilah yang akan kita bahas dalam pertemuan hari ini," kata Fahrul Razi.
Katanya, penataan ruang di Aceh seyogyanya sudah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Aceh. Sejauh ini, qanun tersebut telah mendapat koreksi dari Kemendagri terhadap beberapa pasal. Kemudian lembaga CSO dan Uni Eropa merekomendasikan untuk merevisi qanun tersebut, setelah Walhi Aceh melakukan gugatan ke Mahkamah Agung.
Di samping itu juga, jelasnya, masalah pertanahan untuk mantan kombatan belum diselesaikan oleh pemerintah pusat sesuai dengan amanat MoU butir 3.2.5, di mana Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi pasukan GAM ke dalam masyarakat.
"Ini belum terealisasi dan butuh pendiskusian yang mendalam," tukasnya.
Mantan Jubir Partai Aceh ini menilai bahwa Undang-Undang Pokok Agraria sudah tidak relevan dengan dinamika yang ada dan juga bertentangan dengan UU No 26 Tahun 2007. Permasalahan tanah di Indonesia terdiri dari sengketa pertanahan, konflik pertanahan dan perkara pertanahan.
Dia berjanji akan memperjuangkan aspirasi Aceh di parlemen setelah semua masalah diinventarisir dalam kunjungan kerja tersebut. Terutama hak- hak tanah untuk mantan kombatan GAM sesuai amanah MoU Helsinki.