Hakim cecar Gatot: Masak iya uang ngopi sampai Rp 200 juta
Gatot berdalih memberi uang untuk Rio Capella sebagai uang untuk ngopi-ngopi.
Dalam persidangan Mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella dengan agenda mendengarkan saksi. Saksi yang dihadirkan yaitu Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Dalam persidangan, Gatot dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim Ketua, Artha Theresia. Ketika ditanya oleh Artha untuk apa uang Rp 200 juta diberikan oleh Patrice. Ia hanya menjawab untuk 'ngopi-ngopi' namun Artha masih mencecar Gatot untuk mengakui uang 'ngopi-ngopi' yang diberikan Rio.
"Iya jadi uang ngopi-ngopi tuh apa? Masak iya uang ngopi sampai Rp 200 juta," kata Artha di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Senin, (23/11). "Iya buat ngopi-ngopi dalam arti luas aja bu," jawab Gatot.
Namun, Artha kurang puas dengan pernyataan Gatot. Kemudian dia kembali mencecar suami Evy Susanti tersebut.
"Iya uang ngopi tuh kayak gimana, yang jelas dong. Kamu kan Gubernur harus pinter dikitlah jawabnya," timpal Artha.
Akhirnya Gatot mengakui memberikan uang Rp 200 juta untuk islah antara dirinya dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.
"Uang 200 juta saya berikan kepada Rio karena untuk islah antara saya dan Wakil saya Erry Nuradi yang memang berasal dari Partai Nasdem. Islah terjadi pada 19 Mei 2015. Uang tersebut untuk berkomunikasi dengan Rio kapasitasnya sebagai Sekjen Partai NasDem dan untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung yang memang dari Partai Nasdem juga," kata Gatot.
Kemudian, menurut Gatot uang tersebut diberikan karena permintaan anak buah OC Kaligis yaitu Fransisca Insani Rahesti.
"Yang saya tahu uang tersebut adalah permintaan Siska," kata Gatot.
Dalam kasus ini, Gatot menyuap Rio untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut. Pemberian kepada Rio diduga untuk mengamankan kasus dana bantuan sosial yang saat itu masih diselidiki Kejaksaan Agung.
Dari pantauan merdeka.com salah satu saksi yang dijadwalkan hadir yaitu Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, namun dia tidak hadir di persidangan. Selain Gatot, saksi lain yang dihadirkan adalah kakak kandung Siska Clara Widya, dan sopir pribadi Evy, Ramdan.
Patrice Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.