Hakim Cecar Satpol PP Soal Upaya Pencegahan Kerumunan Acara Rizieq di Megamendung
Hal itu ditanyakan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa kepada tiga saksi dari unsur Satpol PP yang bersaksi dalam sidang perkara kerumunan acara Rizieq Syihab di Megamendung, Bogor.
Majelis hakim menanyakan upaya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor mencegah kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan masjid dan peresmian studio Markaz Syariah di Megamendung, yang dihadiri mantan pemimpin FPI Muhammad Rizieq Syihab pada 13 November 2020 lalu.
Hal itu ditanyakan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa kepada tiga saksi dari unsur Satpol PP yang bersaksi dalam sidang perkara kerumunan acara Rizieq Syihab di Megamendung, Bogor.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Ketiga saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu adalah Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, dan Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan relawan.
Berawal dari Suparman yang menanyakan kewenangan Agus selaku Kasatpol PP Kabupaten Bogor yang kala itu sedang melaksanakan work from home atau bekerja dari rumah, ketika acara kerumunan itu berlangsung.
Lalu Agus menjawab kalau sudah mendelegasikan kewenangannya kepada bawahannya yakni Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto.
"Saya sudah mendelegasikan kewenangan ke pejabat tertinggi di lapangan," kata Agus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/4).
"Jadi di lapangan Kabid ini bisa ambil keputusan (mengendalikan di lapangan)," tanya hakim.
"Bisa," jawab Agus.
Karena telah diberikan delegasi, lalu Suparman menanyakan kepada Teguh yang telah diberikan delegasi kewenangan terkait upaya yang dilakukan untuk mencegah kerumunan pada acara tersebut.
"Kemudian karena saudara mendapatkan pendelegasian dari pimpinannya apakah ada langkah upaya nyata untuk masyarakat, ini harus dipaksa gitu harus putar balik. Ada upaya enggak melakukan itu? Misalkan sari Cianjur disuruh putar balik atau di Gadog? Supaya jangan terjadi kerumunan?" tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Teguh.
"Tidak, jadi hanya imbauan saudara ke masyarakat mengimbau, apalagi kalau ada orang banyak, ya pasti dilanggar. Apalagi kalau disetop di palang suruh putar balik," ujar hakim.
Meresa heran dengan jawaban dari Teguh, lantas Hakim mempertanyakan kembali karena sudah melihat banyaknya massa apakah turut berkoordinasi dengan pihak TNI maupun Polri untuk mencegah terjadi kerumunan.
"Kemudian, ada saudara lakukan permintaan bantuan enggak? Karena banyak massa yang tidak bisa dikendalikan saudara minta bantuan enggak dari Kepolisian, TNI yang punya pasukan. Kalau dari pendelegasian kemarin saudara yang berwenang?" cecar hakim.
"Jadi pada waktu itu, karena melihat kondisi di lapangan sebelumnya kita juga tidak tahu kalau itu (bakal terjadi kerumunan) terjadi," jawab Teguh.
"Ya ini kan sudah fakta bertambah-tambah terus namanya pimpinan harus cerdas lah di situ, melihat situasi. Tidak sembarang ditujuk pimpinan mestinya saudara yang ambil keputusan ini sudah tidak bisa dikendalikan," kata hakim.
Menurutnya, langkah proaktif seharusnya dilakukan pihak Satpol PP karena acara di Megamendung bukanlah tindakan kejahatan. Sehingga sudah semestinya ada tindakan proaktif untuk mencegah kerumunan itu.
"Ada pertanyaan saya apakah ada permintaan bantuan pengamanan. Kita kan proaktif ini kan namanya bukan kegiatan kejahatan. Tadi disampaikan pesantren boleh saja, kalau kegiatan di dalam boleh. Hanya orang luar ini yang tidak boleh mengunjungi," ujar hakim.
Selanjutnya, hakim mengkonfirmasi terkait jumlah anggota Satpol PP yang dikerahkan untuk pengamanan ketika di lokasi, guna mencegah kerumunan yang memicu pelanggaran protokol kesehatan.
"Ada 30 (petugas Satpol PP) dibagi empat pos," kata Teguh.
"Ya (berarti) sekitar 7 sampai 8 orang enggak mampu mengendalikan ya, kalau tidak mampu harusnya anda meminta bantuan," tanya kembali hakim.
"Sudah kerja sama sebetulnya (TNI-Polri)," ucap Teguh.
Kemudian hakim kembali menanyakan apakah saat itu ada tindakan nyata dari TNI-Polri untuk bergabung dengan Satpol PP mengantisipasi kerumunan.
"Jalanan di palang (ditutup) misalnya (karena Megamendung) bahaya zona oranye. Ada dilakukan secara keras begitu, di putar balik," ucap hakim.
"Sebagian sudah ada penutupan jalur sebagian, simpang Gadog. Jadi roda dua paling banyak semua yang masuk. Kemudian ada massa berdatangan jalan kaki," tutur Teguh.
"Itulah harusnya saudara kan di lapangan managemennya tahu itu misalnya disebar (anggota) kan dicegat apalagi biasanya acara gini baju putih kan kelihatan bisa d setop disutu suruh putar balik," tegas Hakim.
Dalam kasus ini Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Kasatpol PP Bogor Sebut Rizieq Bertanggungjawab Atas Kerumunan di Megamedung
Bersaksi, Kasatpol PP Bogor Sebut Acara Rizieq di Megamendung Dihadiri 3 Ribu Orang
Kasatpol PP Bogor Sebut Acara Rizieq di Megamendung Tak Kantongi Izin
Riza Patria Disebut Pengacara Rizieq akan Bersaksi di Sidang Kasus Kerumunan Hari Ini
Sidang Perkara Kerumunan Petamburan-Megamendung Rizieq Syihab Kembali Digelar
Di Rutan Bareskrim Polri, Rizieq Syihab Raih Gelar Doktor