Hakim Jebak Stafsus SYL, Cecar Pertanyaan soal Uang Patungan Eselon 1 buat Operasional Mentan
Cerdiknya Hakim memberikan pertanyaan hingga akhirnya Stafsus SYL terjebak dengan jawabannya
Cerdiknya Hakim memberikan pertanyaan hingga akhirnya Stafsus SYL terjebak dengan jawabannya
Hakim Jebak Stafsus SYL, Cecar Pertanyaan soal Uang Patungan Eselon 1 buat Operasional Mentan
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor kembali menggelar sidang gratifikasi dan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Agenda sidang mendengar keterangan saksi.
Salah satunya adalah Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai NasDem, Joice Triatman yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Mentan SYL.
Menariknya, Joice sempat terjebak pertanyaan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Yakni, soal kegiatan 'sharing' alias patungan para pejabat Eselon 1 Kementan guna memenuhi operasional SYL.
Awalnya, hakim menanyakan Joice sebagai pegawai Kementan yang diklaim tiap hari berkantor, apakah mendengar soal sharring atau pengumpulan sejumlah uang dari para eselon 1.
"Apakah saudara pernah enggak mendengar bisik-bisik dari para Eselon 1, staf bagian biro umum mengenai pengumpulan sejumlah uang atau sharing dari para Eselon 1 untuk kepentingan operasional mentan?" tanya Hakim kepada Joice di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Kemudian dijawab yakin, Joice mendengar hal tersebut namun sebatas rumor di kalangan pegawai Kementan.
"Kalau mendengar rumor saya mendengar Yang Mulia," jawab Joice.
"Saudara mendengar rumornya?" tanya Hakim.
"Iya Yang Mulia," jawab Joice yakin.
Lantas, Hakim bertanya rumor dari siapakah yang didengar Joice. "Dari siapa?" tanya hakim.
"Dari para staf kalau misalnya kami sedang makan di kantin," jawab Joice.
"Apa yang disampaikan yang saudara tangkap?" tanya hakim.
"Ya kurang lebih seperti yang disampaikan Yang Mulia," jawab Joice.
Kemudian, Joice memperkuat pernyataannya dengan menyebut rumor tersebut hanya ia dengar di kalangan pegawai. Bukan pengakuan atau pernyataan dari Eselon 1 atau 2 atau pihak tertentu.
Lantas, Hakim bertanya lagi, apakah setelah mendengar rumor tersebut, Joice sebagai Stafsus Mentan SYL saat itu mencari kebenarannya.
"Saudara mendengar itu, kan saudara sebagai Stafsus punya kewajiban saudara memberi masukan kepada menteri. Itu kan salah satu tugas saudara. Atau begini deh, sebelum saudara ke menteri, sebagai atassan langsung saudara, apakah saudara pernah enggak bertanya kepada Biro Umum atau salah satu Eselon 1 atau langsung ke Sekjen, karena beliau yang membawahi semuanya," tanya Hakim.
"Tidak Yang Mulia," jawab Joice.
Dari sini, Joice terlihat mulai terjebak dengan jawabannya sendiri. Selanjutnya, hakim mengulangi kembali pertanyaannya.
"Dari yang saudara dengar kan itu jangan-jangan cuma fitnah gitu. Agar lebih jelas apa salahnya saya bertanya, pernah enggak saudara bertanya?" tanya Hakim mengulangi pertanyaannya.
"Tidak pernah Yang Mulia," jawab Joice.
"Tidak pernah? Apakah karena saudara tidak bertanya soal itu, saudara menganggap sharing-sharing itu sudah benar," tanya Hakim menjebak.
Kemudian, Joice berkelit. Ia beralasan tidak berani berasumsi.
"Saya tidak berani berasumsi apapun Yang Mulia," jawab Joice.
"Orang kalau diam berarti menyetujui. Saudara tidak menyetujui kan pasti bertanya untuk meyakinkan bahwa benar asumsi saya. Saudara tidak bertanya kalau begitu," tanya hakim lagi.
"Tidak Yang Mulia."
"Saudara ndak menginformasikan kepada atasan saudara yang membuat SK saudara itu?" kembali hakim menegaskan.
"Tidak Yang Mulia," jawab Joice.
"Kan ini yang dibilang tadi kan, kita tergelincir bukan di batu besar, tapi di batu kerikil kan gitu. Maksudnya yang masih kecil itu saudara informasikan ke Pak Menteri," tegas Hakim.
Kemudian, Joice berkelit tidak bertanya karena segan. Sehingga ia memilih untuk diam dan tidak mencari kebenaran rumor tersebut.