Hakim Gebrak Meja! Duit Korupsi BTS Rp 40 M Mengalir Ke Orang BPK
Di hadapan Hakim Ketua Fahzal Hendri, Windi mengaku uang diberikan secara tunai dalam pecahan mata uang asing.
Di hadapan Hakim Ketua Fahzal Hendri, Windi mengaku uang diberikan secara tunai dalam pecahan mata uang asing.
Menpora mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp27 miliar ke salah satu terdakwa.
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Mantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu.
Kejagung menangkap pria yang mengaku sebagai jaksa berinisial IY.
Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan.
“Hakim terlapor tak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,” kata Jimly.
Ibunda korban meminta agar pelaku dihukum seberat - beratnya.
Uang hadiah itu dirogoh dari kantong pribadi ketua RT setempat.
Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.