Hakim Geram Saksi Tak Jujur di Sidang Korupsi Bansos Covid: Jangan Lindungi Orang
Ultimatum itu dilayangkan kepada Yogas usai dua kali diperingati Damis lantaran keterangan yang diberikan saat ditanya jaksa terkait hadiah sepeda brompton pemberian terpidana kasus bansos Harry Van Sidabukke ke Yogas yang tak diakuinya sebagai hadiah.
Hakim ketua Muhammad Damis mengultimatum seorang saksi Agustri Yogasmara alias Yogas yang dihadirkan dalam sidang perkara kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Ultimatum itu dilayangkan kepada Yogas usai dua kali diperingati Damis lantaran keterangan yang diberikan saat ditanya jaksa terkait hadiah sepeda brompton pemberian terpidana kasus bansos Harry Van Sidabukke ke Yogas yang tak diakuinya sebagai hadiah.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
"Saya izin klarifikasi, brompton saya bilang ke Harry titip beli. Harry bilang 'tak (saya) beliin', saya bilang 'titip dulu Har ntar ku bayar'. Harry punya komunitas kalau beli sepeda, baju, barang-barang di kawan-kawan dia lebih murah," kata Yogas saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/6).
Walau, sepeda yang diterima telah diakui, namun Yogas mengklaim kalau dua unit sepeda brompton senilai Rp 90 juta itu hendak dibayar bukan sebuah hadiah. Tetapi, pembayaran itu tak pernah terjadi karena Harry keburu di OTT oleh KPK terkait fee bansos.
Mengedengar kesaksian tersebut, hakim ketua Damis lantas memotong pembicaraan Yogas. Damis meminta Yogas berkata jujur, karena menurut hakim kterangan Yogas berbeda dengan saksi-saksi sebelumnya.
"Saya minta Saudara buka urusan ini. Saya peringatkan Saudara. Saudara Harry sudah dibuka di sini, boleh saja Saudara lepas dari urusan lain. Saya mohon dengan hormat Saudara buka secara terang benderang masalah ini. Sebetulnya JPU mau tahu Saudara jujur apa tidak, untuk itu saya mohon Saudara ngomong yang jujur, Saudara belum jelas statusnya. Kami bisa minta Harry dikonfrontir, memang sedikit BAP Saudara, paling banyak Saudara tidak tahu, padahal ada saksi yang kita pegang karena keterangannya dia disumpah," tegas hakim ketua Damis kepada Yogas.
Sudah diperingati terkait keterangannya, Damis kembali mengultimatum Yogas untuk kedua kalinya, lantaran keterangan yang disampaikan Yogas dianggap berbelit-belit terkait barang-barang yang ditawarkan ke Kementerian Sosial seperti beras dan sarden.
Hal itu bermula ketika, jaksa bertanya kepada Yogaz terkait merek barang-barang yang dibelikan pada pengadaan bansos Covid-19. Namun Yogas malah kebingungan menjawab pertanyaan jaksa tentang merek barang-barang yang ditawarkan itu.
"Loh mereknya, saya tanya merek, Saudara kan menawarkan merek, masa Saudara enggak tahu merek barang yang Saudara tawarkan ke Kemensos," ucap jaksa.
"Saudara bingung jawabnya? Ini supaya kami percaya lho pernyataan-pernyataan Saudara," tambah jaksa.
Atas gelagat saksi, hakim ketua Damis kembali memotong cecaran jaksa untuk memperingati Yogas agar berkata jujur tanpa melindungi seseorang. Bahkan Damis sempat mengancam Yogas untuk dipenjara, akibat ulahnya yang berbelit-belit.
"Pak JPU, tolong dicatat ini peringatan kedua saya. Saudara, tidak usah saudara lindungi orang-orang di perkara ini. Untuk kedua kalinya hakim ingatkan ke terdakwa, saya ingatkan kembali jika saudara beri keterangan tak benar, Saudara diancam hukuman minimal 3 tahun dan 12 tahun," ujar hakim.
"Boleh Saudara tidak kembali, saya bisa keluarkan surat penahanan saudara enggak pulang. Kalau dua terdakwa katakan hal berbeda dari keterangan Saudara itu, sudah jadi urusan. Jangan karena ingin selamatkan seseorang, Saudara mencelakakan diri saudara sendiri. Saya ingatkan dari awal, di kami 2 saksi cukup tak perlu banyak. Kami sudah catat 2 kali saya peringatkan saksi ini," pungkas Hakim Damis.
Usai berikan ultimatum kepada Yogas, Damis kembali mempersilakan jaksa untuk menggali keterangan lebih dalam. Salah satunya terkait peran Yogas yang disebut-sebut sebagai operator dari peran Anggpta F-PDIP Ihsan Yunus di dalam pengadaan Bansos Covid-19.
"Sepanjang sepengetahuan saksi, ada keterlibatan Ihsan Yunus tidak dari paket bansos?" tanya jaksa.
"Tidak," dijawab Yogas singkat.
Yogas pun kembali membantah jika disebut operator Ihsan Yunus. Pasalnya dari beberapa keterangan saksi nama Yogas disebut sebagai PIC untuk empat perusahaan yang dikendalikan Ihsan Yunus.
"Beberapa saksi katakan Saudara operatornya Ihsan Yunus?" tanya jaksa lagi.
"Saya juga enggak tahu," kata Yogas.
Bantahan itu dijelaskan, karena Yogas mengklaim bahwa dirinya tidak pernah mengumpulkan fee terkait bansos. Termasuk berdalih tidak pernah terlibat terkait pembagian kuota bansos.
(mdk/eko)