Hakim ini takut jatuhi hukuman mati pengedar narkoba asal Malaysia
Dia beralasan tidak ada satu orang pun yang bisa mencabut nyawa orang lain kecuali Tuhan Yang Maha Esa.
Pengadilan Negeri Kelas IB Cibinong, Jawa Barat, memvonis penjara seumur hidup dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Keduanya terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 3.200 gram di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Hukuman yang pantas untuk mereka adalah hukuman penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua, Lilik Sugihartono di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Rabu (21/1).
Lilik Sugihartono tidak sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan menghukum vonis mati kepada dua WNA asal Malaysia. Secara hukum kedua terdakwa secara sah bersalah tetapi majelis berdasarkan pertimbangan tidak ada satu orang pun yang bisa mencabut nyawa orang lain kecuali Tuhan Yang Maha Esa.
Dia memutuskan bahwa majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap sepakat atau ingin melakukan banding.
Sementara itu, Jaksa Penuntut umum Rizal Jamaluddin menyatakan, pada intinya dakwaan terbukti kedua WNA tersebut bersalah. Sesuai keputusan majelis hakim yang memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap ingin banding atau tidak terhadap putusan hukuman penjara seumur hidup dua WNA asal Malaysia.
"Saya tinggal melaporkan kepada pimpinan hasil keputusan ini, selanjutnya sikap dan langkah apa yang akan diambil jaksa penuntut umum mau banding atau tidak itu semua tergantung keputusan pimpinan," katanya.
Namun, Muhammad Iqbal, pengacara Hermanto Kusuma alias Abun menyatakan, keputusan ini diterima dengan tabah. Tetapi harapannya keputusan penjara seumur hidup bisa berkurang untuk kliennya.
"Saya akan konsultasikan dulu, apakah mau banding atau tidak," katanya.
Namun, ia berharap bisa banding untuk meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. "Tetapi kita tunggu saja hasil dari konsultasi dengan pihak keluarga dan tim," katanya.
Humas Pengadilan Negeri Klas IB Cibinong, Ronald Lumbuun mengatakan, keputusan hukuman seumur hidup sudah diberikan majelis hakim kepada dua WNA asal Malaysia. Mereka terbukti secara sah bersalah dan keputusan hukuman penjara seumur hidup adalah kewenangan hakim.
"Saya tidak bisa ikut campur dengan keputusan majelis hakim," katanya.
Dia memastikan semua hasil keputusan hukuman penjara seumur hidup berdasarkan pertimbangan ajaran agama tidak ada satu orang pun yang bisa mencabut nyawa orang lain kecuali Tuhan.
Topik pilihan: Kontroversi Hukuman Mati | Hukuman Cambuk
Sementara itu, harapan Ling Ling, istri Hermanto Kusuma alias Abun agar suaminya tidak divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Cibinong akhirnya terkabulkan. "Tuntutan vonis hukum mati kepada suamiku akhirnya tidak terwujud," kata Ling Ling.
Da merasa suaminya tidak melakukan kesalahan besar tetapi kenapa harus ada rencana pengadilan memutuskan hukuman mati kepadanya. Pihaknya tidak bisa berkata-kata apalagi.
"Hanya bisa berdoa dan berusaha agar hukuman penjara seumur hidup bisa berkurang. Kami hanya bisa bersabar dan menguatkan diri apa hasil keputusannya selanjutnya," kata ibu dua anak yang baru satu minggu tiba di Jakarta dari Riau.
Dia mengatakan, tidak bisa mendampingi suaminya selama proses persidangan karena kesibukan sebagai ibu rumah tangga. Namun, kasus suaminya tetap mendapatkan pantauan dari saudara yang tinggal di Jakarta.
-
Kapan Teuku Nyak Makam wafat? Teuku Nyak Makam meninggal pada 21 Juli 1896. Tepat pada hari ini adalah 128 tahun wafatnya Teuku Nyak Makam yang patut dikenang oleh masyarakat Indonesia.
-
Kapan Habib Cikini wafat? Habib Cikini diketahui wafat pada 1879 silam.
-
Kapan Habib Ali Kwitang wafat? Sampai sekarang, jejak dakwah dari ulama yang wafat pada 13 Oktober 1968 itu masih ada.
-
Kapan momen Nisfu Syaban? Malam Nisfu Syaban atau malam 15 Sya’ban adalah malam yang dimuliakan oleh sebagian kalangan.
-
Kapan Arswendo Atmowiloto wafat? Lahir di di Surakarta, Jawa Tengah, pada 26 November 1948, Arswendo Atmowiloto wafat pada 19 Juli 2019 tepat 4 tahun lalu.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.
Baca juga:
Susul Indonesia, Vietnam eksekusi mati delapan bandar narkoba
WN Belanda & Brasil dieksekusi mati, DPR sebut ini hukum Indonesia
Kemarahan rakyat Indonesia saat Basri Masse digantung Malaysia
Jokowi tak gentar diteror asing soal eksekusi mati
Menunggu eksekusi mati jilid II
Persilakan lobi, pemerintah optimis Australia tak ikut tarik dubes
Jokowi tolak permintaan Abbott, 2 WN Australia tetap ditembak mati