Hakim ketuk palu, praperadilan kasus Munarman di Bali resmi dicabut
Kepala Bidang Hukum Polda Bali, AKBP Made Parwata menyatakan, seperti yang didengarkan bahwa permohonan pencabutan praperadilan tidak ada alasan.
Pihak kuasa hukum Jubir FPI, Munarman telah mencabut pengajuan praperadilan atas gugatan penetapan tersangka oleh pihak Polda Bali. Namun pihak Pengadilan Negeri Denpasar tetap menggelar sidang untuk memutuskan dikabulkannya permohonan pencabutan praperadilan itu, Senin (20/2).
Hakim tunggal Agus Wajulo Thahjono dalam sidang ini begitu membuka langsung membacakan mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan Munarman di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang ini kuasa hukum Munarman tidak ada yang datang sama sekali. Dalam bacaannya, hakim Agus Waluyo tidak menyatakan secara rinci alasan kenapa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Munarman telah dicabut.
Agus Waluyo dalam ruang sidang menyatakan telah menerima surat permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan Munarman pada 17 Februari 2017. Untuk selanjutnya, Dia yang hanya didampingi panitera membacakan nama-nama kuasa hukum Munarman yang mencapai ratusan.
"Pengajuan pencabutan permohonan praperadilan sebelum sidang. Dengan ini kami menyatakan permohonan pencabutan praperadilan dikabulkan," kata dia sambil mengetuk palu.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Bali, AKBP Made Parwata menyatakan, seperti yang didengarkan bahwa permohonan pencabutan praperadilan tidak ada alasan. "Ya kita dengar bersama dia mencabut praperadilannya tidak ada alasan. Dia mengatakan juga permohonan praperadilannya tidak ada kesalahan. Hanya mencabut saja," paparnya.
Padahal pihaknya mengaku sudah siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Munarman. "Ya kami sebelumnya sudah siap. Di sini kita ada enam orang," jelasnya.